Penyampaian Reses Dapil DPRD Kapuas Tahun 2017

:


Oleh MC Kabupaten Kapuas, Kamis, 4 Januari 2018 | 08:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 748


Kuala Kapuas, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan tiga agenda acara yaitu Penyampaian Laporan Hasil Reses Perseorangan per dapil, Penyampaian Hasil Keputusan Dewan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (P3D) Kabupaten Kapuas Tahun 2018.

Kemudian, Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 sekaligus Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018, Rabu Pagi, (3/1) di Ruang Sidang DPRD Kapuas.

Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017 DPRD Kabupaten Kapuas dihadiri oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT didampingi Wakil Bupati Kapuas Ir H Muhajirin MP dan rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung dan Wakil Ketua II Indah Purwanti.

Nampak hadir Forkopimda Kabupaten Kapuas/mewakili, Sekda Kapuas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SOPD, BUMN/BUMD, Kepala Bagian Setda Kapuas dan Pers.

Hasil Reses Dapil I DPRD Kapuas dalam rangka monitoring infrastruktur di Kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur, Bataguh dan Kapuas Kuala. Hasil kunjungan tersebut antara lain, infrastruktur jalan, yang mana warga masyarakat menginginkan perbaikan jalan, pengeresan/semenisasi. Kemudian, mengharapkan bantuan rumah ibadah, bantuan mesin pompa air dan mobil ambulance dan secara khusus di Desa Anjir Serapat Barat, Kapuas Timur, masyarakat menginginkan pembentukan UKM Koperasi Rakyat.

Hasil Reses DPRD Kapuas ke Daerah Pemilihan (Dapil) II yaitu Kecamatan Selat. Dari semua kelurahan di Kecamatan Selat yang sudah ditinjau masyarakat pada dasarnya mengusulkan atau menginginkan Perbaikan infrastruktur jalan, semenisasi, penambahan ruas jalan yang berada di masing-masing wilayah kelurahan, penimbunan halaman kantor/Puskesmas, pengadaan beras murah/Raskin, KIP, KIS, PKH di Kelurahan Selat Hilir, pembangunan Sekola Dasar, perehaban rumah ibadah dan Bedah rumah Warga yang tidak layak huni.

Selanjutnya, Hasil Reses DPRD Kapuas Dapil III (Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai). Hasil reses diantaranya mengusulkan realisasi Program Bedah Rumah di Desa Naning, Bantuan Biaya Garap dan Bibit Holtikultura. Cetak lahan pertanian seluas 500 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Basarang. Warga Kecamatan Kapuas Barat mengusulkan adanya bantuan kesehatan, pelebaran jalan, irigasi,  mesin pencetak sawah dan bantuan alat-alat kesehatan.

Setelah itu, warga Mantangai mengusulkan di antaranya bantuan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Mobil Ambulance, perbaikan jalan, pembangunan dan perehaban sekolah dasar, bantuan mesin pompa air, dan pembangunan Sanggar Seni dan Budaya.

Terakhir, Hasil Reses Dapil V DPRD Kapuas (Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup). Warga mengusulkan/menginginkan diantaranya bantuan peternakan dan pertanian, pembangunan jembatan penyebarangan sarana dan prasarana baik dalam bidang pendidikan dan kesehatan, penimbunan halaman Puskesmas dan pembuatan gedung Posyandu serta usulan permodalan bagi nelayan dan petani kayu galam di Desa Narahan.

Bupati Kapuas dalam sambutannya mengharapkan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bahan dan masukan bagi DPRD Kabupaten Kapuas yang disinergikan dengan program kerja Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menyusun langkah-langkah strategis dan rencana kebijakan ke depan.

“Sehingga aspirasi masyarakat tersebut dapat diwujudkan secara bertahap dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai tahapan dan prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemudian, terkait Hasil Keputusan Dewan tentang Program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) tahun 2018, ia menuturkan, program kerja tersebut tentunya sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Karena, lanjut dia, pembentukan Peraturan Daerah pada hakekatnya bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah sehingga pada dasarnya pembentukan peraturan daerah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara penyelenggara pemerintahan daerah dengan masyarakat di daerahnya.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah melaksanakan berbagai kegiatan selama kurun waktu Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017. Semoga di masa persidangan I Tahun Sidang 2018 mendatang akan berjalans sesuai dengan rencana kita bersama demi membangun Kabupaten Kapuas,”tuturnya. (mc.kapuas/hmskominfo/eyv)