Perusahaan Wajib Penuhi Upah Minimum Kabupaten

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Selasa, 2 Januari 2018 | 17:37 WIB - Redaktur: Tobari - 279


Sumenep, InfoPublik - Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib membayar gaji karyawannya sesuai ketetapan Upah Mininun Kavupaten (UMK) 2018. Sebab, hingga akhir tahun 2017 kemarin, seluruh perusahaan di Sumenep tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK 2018.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Sumenep Achmad Kamarul Alam menjelaskan, penangguhan UMK tersebut biasanya diusulkan oleh perusahaan kepada Pemprov Jawa Timur. Kemudian diberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten di mana perusahaan itu berada.

"Tapi, hingga hari ini, kami tidak menerima surat pemberitahuan dari Pemprov Jatim terkait adanya perusahaan di Sumenep yang mengajukan penangguhan UMK 2018," ujarnya, Selasa (2/1).

Oleh karena itu, ia mengklaim semua perusahaan di Kabupaten paling timur Pulau Madura ini setuju dengan penerapan UMK 2018. "Tidak ada pengajuan penangguhan, ya berarti mereka siap bayar sesuai UMK 2018," katanya.

Seperti diketahui, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan UMK Tahun 2018, UMK Sumenep ditetapkan sesuai usulan Pemkab, yaitu Rp1.645.146,48 atau naik 8,72% dari UMK 2017.

Ada dua komponen yang sangat menentukan kenaikan UMK, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). ( Nita/Esha/Fer/toeb)