Lakukan Razia Secara Intensif, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penjual Miras

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Selasa, 2 Januari 2018 | 15:21 WIB - Redaktur: Tobari - 626


Temanggung, InfoPublik - Empat orang penjual minuman beralkohol berhasil diamankan anggota Polres Temanggung dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2017 yang dilaksanakan mulai 22 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial SW (35), seorang laki-laki pada Sabtu (23/12) di rumahnya, yang beralamat di Jampirejo Temanggung dengan barang bukti sebanyak 51 botol minuman Ciu. 

Selanjutnya SY (49) warga Klombean, Muntung Candiroto Temanggung yang ditangkap pada Minggu (24/12) dengan barang bukti berupa 4 botol minuman cap Tiga Orang, 1 botol Anggur Merah dan 1 botol Anggur Orang Tua.

Pelaku lainnya berinisial RA  (36) warga Jampirejo Temanggung diamankan pada Selasa (26/12). Dari perempuan tersebut, berhasil diamankan  barang bukti berupa 12 botol Anggur Merah, 12 botol Anggur Putih. 

Terakhir tersangka dengan inisial IS (55) warga Madureso Temanggung yang diamankan pada (20/12), dari tersangka ini polisi berhasil mengamankan 26 botol Ciu, 10 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Merah Gold, 8 botol Anggur Merah Javanes, 2 botol Anggur Kolesom Orang Tua, 6 botol Mansion House, 10 botol Vodka, 25 botol Congyang dan 3 botol Bir  Bintang.

Dalam penyitaan tersebut, polisi total menyita minuman beralkohol sebanyak 94 botol berbagai merk dan 85 botol minuman tradisional  jenis Ciu. 

Hasil tersebut menurut Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo dalam keterangan persnya, Sabtu (30/12), merupakan kerja keras pihaknya bersama jajaran Polsek di wilayah Kabupaten Temanggung yang melakukan kegiatan razia miras secara intensif.

Selain hal tersebut,  Wiyono juga berterima kasih kepada masyarakat dengan berkurangnya penjual miras di Temanggung. Selanjutnya dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras, karena akan menimbulkan berbagai efek seperti kecelakaan, KDRT, serta perkelahian yang ditimbulkan karena mengkonsumsi minuman keras.

Terkait kasus penjulan minuman keras, para tersangka dikenakan pasal 10 Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol. Untuk selanjutnya polisi melakukan tindakan penyitaan barang bukti serta pelaku akan menjalankan sidang tindak pidana ringan. (MC TMG /  Ria /Coeplist /Ekape/toeb)