Bupati Sergai Buka Lomba Menjala Mania

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Jumat, 29 Desember 2017 | 09:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 346


Serdang Bedagai, InfoPublik – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman didampingi Wabup Darma Wijaya menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan dua  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta pengesahan tentang Program Pembentukan Perda  Kabupaten Sergai Tahun 2018 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Sergai, Rabu (27/12).

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD H. Syahlan Siregar, ST, Wakil Ketua DPRD H. Hasbullah Hadi Damanik, SE, H. Riady, S.Pd, Defriati Tamba, SH, Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta para Kepala OPD dan Camat se-Sergai.

Rapat paripurna diawali dengan Penyampaian Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Hari Ananda, S.Pd dari Pansus 1 dan Bahagia Purba dari Pansus 2. Sementara untuk penyampaian keputusan DPRD tentang Pengesahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sergai Tahun 2018 dibacakan oleh juru bicara Pansus James Hotlan Pangaribuan.

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dengan disahkannya Ranperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba dan perlindungan tenaga kerja di Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Terkait Ranperda tentang Ketenagakerjaan yang telah disahkan menjadi Perda ini terdapat hal krusial pertama dengan ditariknya Kewenangan fungsi pengawasan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur OPD Bidang Ketenagakerjaan sehingga salah satu akibatnya Pemkab tidak mempunyai informasi atau data terkait keberadaan tenaga kerja di perusahaan baik masalah rekrutmen, pembinaan dan masalah pengawasan ketenagakerjaan.

Oleh karenanya dengan disahkan Perda ini maka Pemkab Sergai dapat memiliki akses terhadap 3 hal tersebut yaitu data tenaga kerja, sistem rekrutmen dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang ada di Sergai.

Sementara pada Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dilakukan sebagai antisipasi Pemda atas maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta zat adiktif lainnya.

Dengan demikian lanjut Bupati, untuk pengesahan tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Sergai Tahun 2018 akan dibahas untuk dijadikan Perda sebanyak 13 Ranperda  yaitu pertama, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, kedua Ranperda tentang P.APBD TA 2018, ketiga Ranperda tentang R. APBD TA 2019, keempat Ranperda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus/WC, kelima Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Keenam Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, ketujuh Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman, kedelapan Ranperda tentang Pelayanan Publik, kesembilan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Desa.

Selanjutnya kesepuluh Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, kesebelas Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Sergai, keduabelas Ranperda tentang Pelestarian Kebudayaan dan ketigabelas Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pungkas Bupati.  (MCSergai/vivi/eyv)