Masyarakat Desa Curug Indramayu Terima Sertifikat Tanah

:


Oleh Media Center Kabupaten Indramayu, Kamis, 28 Desember 2017 | 08:29 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 806


Indramayu, Infopublik - Bupati Indramayu Anna Sophanah bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) 2017 bagi masyarakat di Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Rabu (27/12/2017).

Bupati Anna Sophanah memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu yang telah membantu masyarakat Desa Curug untuk memiliki bukti hak milik atas lahan yang dimiliki.

Terlebih pada program PTSL ini, aset-aset daerah seperti kantor pemerintah, tanah desa maupun tanah wakaf juga memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah dan legalisasi aset.

"Adanya sertifikat juga bisa untuk peningkatan ekonomi warga. Sebab, dengan memiliki sertifikat tanah bisa dijadikan sebagai agunan ke lembaga ekonomi untuk modal usaha ataupun investasi," sarannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Herryzal Syafri SH SPI menjelaskan, program PTSL 2017 ini memiliki dasar hukum kuat serta menjadi keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sementara anggarannya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) tahun 2017 Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu.

PTSL 2017 ini menargetkan 8.900 bidang tanah yang tersebar disejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Indramayu. Salah satunya di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur dengan target pengukuran 2.230 bidang.

Jumlah tersebut terdiri dari tanah milik masyarakat sebanyak 1.694 bidang, milik pemerintah Desa Curug sebanyak 34 bidang antara lain kantor desa, tanah bengkok dan tanah pangonan.

Ada pula tanah aset milik desa lainnya yang berada di wilayah Desa Curug serta tanah milik Pemkab Indramayu berupa lahan SD, kantor BPP dan tanah wakaf.

“Sebelum ada PTSL, tanah warga yang terdaftar hanya sebanyak 186 bidang. Jadi sekarang jumlah tanah milik masyarakat yang bersertifikat meningkat drastis,” jelas dia.

Namun demikian, Herryzal Syafri mengungkapkan masih ada bidang tanah lainnya di Desa Curug yang belum terdaftar dan tidak ikut PTSL 2017. Terdiri dari sebanyak 371 bidang tanah milik masyarakat, 5 bidang tanah milik PT PLN, tiga bidang tanah milik PT Pertamina dan 15 bidang tanah negara atau tanah pengairan. (Dinas Kominfo Indramayu/Aa Deni)