Surat Edaran Gubernur Papua Tentang Hari Libur Dan Cuti Bersama

:


Oleh MC KABUPATEN SARMI, Senin, 18 Desember 2017 | 10:46 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 3K


Sarmi, InfoPublik-Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan libur Natal tahun 2017 akan dilaksanakan selama 12 hari kerja, mulai tanggal 19 Desember 2017 hingga 5 Januari 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Sarmi Yosina T. Insyaf, SE, MM saat memimpin Apel bersama ASN di Gedung Aula Kota Baru Petam, Senin (18/12)..

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor:003/14071/SET tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, maka sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/385/tanggal 22 November 2016, dan Keputusan Gubernur Papua Nomor:188.4/47/tanggal 27 Februari 2017, diberitahukan bahwa libur resmi dan cuti bersama dalam rangka menyongsong Natal tahun 2017 dan Tahun Baru 2018 adalah sebagai berikut :

1.      Cuti Bersama sebelum dan sesudah Natal tanggal 19 s/d 22 Desember 2017, dan 27 Desember 2017, dan tanggal 28 s/d 31 Desember aktivitas kerja dimulai kembali.

2.      Libur Natal hari pertama & kedua tanggal 25 s/d 26 Desember 2017

3.      Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2018

4.      Cuti Bersama Tahun Baru 2018 tanggal 2 s/d 5 Januari 2018

Dengan demikian, jika ditambahkan dengan libur kerja pada hari sabtu dan minggu, maka jumlah total hari libur yakni 16 hari, jelas Yosina.

Lebih lanjut yosina mengatakan, para ASN boleh memanfaatkan waktu libur yang cukup panjang ini untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga. Sementara bagi umat lain yang tidak merayakan, tentunya bisa meluangkan waktu untuk berlibur bersama keluarga maupun orang terdekat.

Jadi, mulai tanggal 8 Januari 2018, aktivitas kerja sudah dimulai kembali, dan  khusus untuk seluruh jajaran ASN di Kabupaten Sarmi, Yosina meminta agar tidak ada penambahan libur dan masuk kembali seperti biasa, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.

Mengakhiri arahannya Yosina berpesan kepada Kepala OPD, Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar sebelum libur agar semua yang menyangkut laporan keuangan, capaian hasil kinerja agar segera diselesaikan, karna itu sesudah Apel nanti diharapkan semuanya dapat berkumpul di ruang rapat Bupati Sarmi ujarnya. (SDR).(MC.Sarmi/Eyv)