Mendagri Minta Pemda Terapkan E-Planning

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 18 Desember 2017 | 10:19 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 469


Jakarta,InfoPublik - Seluruh pemerintah daerah (Pemda) harus menerapkan e-planning, agar tata kelola keuangan daerah menjadi akuntabel.

"Telah dikeluarkan Surat Mendagri, yang isinya pemerintah daerah agar menerapkan aplikasi e-planning dalam perencanaan pembangunan provinsi dan kabupaten kota," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12).

Menurut Mendagri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus  memahami esensi fungsinya sesuai dengan Pasal 96 dan 149 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami mohon anggota DPRD itu punya kantor, kantornya ya di kantor DPRD. Kantornya DPRD tidak di ruang kerja satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang ada,"ungkapnya.

Dia menegaskan,  berdasarkan hasil monitoring Kemendagri,  banyak SKPD yang mengeluh. Dari laporan SKPD, tamu terbesar mereka adalah para anggota DPRD.

Ia mengimbau, para kepala daerah, harus berani mengevaluasi para kepala SKPD yang kerjanya melempem atau kurang maksimal.

"Saya kira itu kepada Gubernur, Bupati Walikota juga harus berani. Kalau perlu SKPD dipanggil tiap 3 bulan sekali. Apa program anda, apa report atau laporan anda, kalau enggak mampu ganti saja, di Plt-kan saja. Soal Plt itu 5 tahun, enggak ada masalah," tambahnya.