DKI Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis Di Kemayoran

:


Oleh G. Suranto, Minggu, 17 Desember 2017 | 05:13 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 414


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat di Jalan Banyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/12), mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Isnawa Aji menyampaikan, uji emisi ini dalam rangka mewujudkan program pengendalian pencemaran udara, khususnya pembatasan emisi gas buang kendaraan penumpang milik masyarakat.

“Maka dilaksanakan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor gratis di Kemayoran ini,” kata Aji, Minggu (17/12).

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan animo masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap kegiatan uji emisi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, dan dapat menjadi sebuah gerakan bersama di masyarakat.

Disebutkan, secara khusus tujuan kegiatan uji emisi gratis ini antara lain adalah mencanangkan kembali uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta menjadi gerakan di masyarakat dalam rangka mengendalikan pencemaran udara.

Kemudian, mensosialisasikan sistem aplikasi uji emisi (e-uji emisi) yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Termasuk juga untuk menyanpaikan kepada publik, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah berupaya mendukung penerapan kendaraan yang ramah lingkungan.

Disamping itu, juga mendukung pelaksanaan Asian Games di Bulan Agustus 2018, dimana diharapkan kualitas udara Jakarta harus lebih baik.

Ia menambahkan, pelaksanaan uji emisi diterapkan melalui aplikasi uji emisi (e-uji emisi) yang sedang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, kendaraan yang lulus akan diberikan print out tanda lulus uji emisi langsung dari aplikasi, dan tanpa menggunakan stiker.

Kendaraan yang telah uji emisi akan dalam sebuah database, dimana kedepannya, database tersebut diharapkan dapat digunakan bersama instansi terkait, seperti misalnya Samsat sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor atau UPT Perparkiran, sebagai syarat kendaraan boleh parkir di area tersebut.

Sebelum pelaksanaan uji emisi ini, para teknisi telah dilatih terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi uji emisi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup. Uji emisi ini dilakukan oleh Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang telah tersertifikasi. Secara total jumlah BPUE yang terdaftar sampai saat ini sebanyak 2018 bengkel. Diharapkan kedepan jumlah BPUE akan terus bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah di DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan uji emisi ini, target sasaran adalah 2.500 kendaraan bermotor yang di uji emisi. Jumlah alat uji emisi yang digunakan sebanyak 19 alat uji emisi, yang terdiri dari 11 alat uji emisi untuk kendaraan berbahan bakar bensin, dan 8 uji emisi untuk kendaraan berbahan bakar solar,” ungkapnya.