Sejumlah Kepala Desa Di Kabupaten Bogor Ikuti Diseminasi Dana Desa

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Kamis, 14 Desember 2017 | 10:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 672


Cibinong, InfoPublik-Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Dana Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia menggelar kegiatan Diseminasi Dana Desa atau penyebaran informasi tentang dana desa,bertempat di Gedung Tegar Beriman,  Cibinong,  pada Selasa (12/12).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mengoptimalkan dana desa guna mendukung pemberdayaan masyarakat dan perekonomian desa.

Dalam sambutannya Bupati Bogor mengatakan tantangan pengelolaan Desa dewasa ini semakin berat dan kompleks,  terutama apabila dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangam otonom kepada Pemerintah Desa untuk mengelola anggaran yang cukup besar dari APBN dan APBD yang dialokasijan guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah,  Pembanginan,  Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan yang tentunya memerlukan kemampuan tersendiri dalam perencanaan, pelaksanaan,  penatausahaan,  pelaporan dan pertanggungjawabannya secara transparan dan akuntabel.

"Pada prinsipnya kebijakan pengelolaan Dana Desa harus efisien,  efektif,  transparan, terbuka,  bersaing,  adil/tidak diskriminatif akuntabel,  memberi ruang bagi proses pemberdayaan masyarakat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat," ujarnya.

Nurhayanti juga meminta kegiatan Diseminasi mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para peserta mengenai kebijakan umum pembangunan Daerah dan Desa,  kebijakan umum Dana Desa,  Mekanisme pengalokasian dan perhitungan Dana Desa,  serta kebijakan pengelolaan keuangan Desa,  sebagai panduan yang terstruktur dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan Dana Desa yang efektif,  efisien dan akuntabel serta digunakan semaksimal mungkin demi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Bupati Bogor juga berharap kepada para kepala Desa meningkatkan alokasi Dana Desa untuk bidang pemberdayaan,  mengingat saat ini aspek pemberdayaan masih sangat minim dan perlu menjadi prioritas guna meningkatkan kapasitas Desa dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Gali potensi lokal dengan melibatkan masyarakat setempat untuk pembentukan badan usaha milik Desa,  agar potensi Desa berkembang optimal dan pergerakan ekonomi masyarakat menemukan bentuk sebagai sumber kesejahteraan yang berkesinambungan dan berkelanjutan," harapnya.

Sementara itu,  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,  Dr. Boediarso Teguh Widodo mengatakan tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan mengentaskan kemiskinan.“Tahun 2018, akan dilakukan reformulasi Dana Desa, agar lebih pro pada pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik,” katanya.

Dr. Boediarso juga menjelaskan pada 2018 ada 4 kebijakan baru tentang dana desa. Pertama tentang cara membagikan uang supaya lebih adil dan imbang, kedua yaitu cara penggunaan dana desa, ketiga cara pelaksanaan dana desa sedang keempat ialah pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa.(Andi/Diskominfo Kab Bogor/Eyv)