Hasil Kesepakatan Bersama Rakornis Tahunan Diskominfotik Riau 2017

:


Oleh Prov. Riau, Kamis, 14 Desember 2017 | 10:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 238


Pekanbaru - Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tahunan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Tahun 2017 ke-X resmi ditutup Selasa (13/12), menghasilkan Rumusan Hasil Kesepakatan Bersama.

Adapun Rumusan Hasil Kesepakatan Bersama tersebut antara lain:

Pertama, Perlu adanya restrukturisasi dan penguatan kelembagaan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian bagi Kabupaten/Kota yang belum membentuk OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika,

Untuk diketahui bahwa saat ini Kabupaten/Kota yang belum membentuk OPD sendiri yakni Kota Dumai yang nomenklaturnya berada di Bagian Komunikasi dan informatika Sekretariat Daerah, Kabupaten Kepulauan Meranti yang nomenklaturnya berada di Bagian Komunikasi dan informatika Sekretariat Daerah, dan Kabupaten Rokan Hilir yang nomenklaturnya berada di Sub Bagian Perhubungan, Kominfo, Statistik dan Persandian Bagian Infrastruktur Sekretariat Daerah.

Kedua, Perlu dibuat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota untuk mendukung Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam bidang layanan e-Government.

Ketiga, Perlu adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pusat Statistik di Daerah dalam melaksanakan urusan statistik dan Pemerintah Daerah dengan Badan Siber Sandi Nasional (BSSN) dalam melaksanakan urusan persandian.

Keempat, Adanya komitmen untuk mengimplementasikan sinergitas Program Informatika, Statistik dan Persandian dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Riau.

Kelima, Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Statistik serta Persandian melalui bimtek dan workshop kerjasama Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah.

Keenam, Perlu adanya pembangunan sarana dan prasarana TIK sesuai standar yang telah direkomendasikan untuk mendukung program layanan e-Government.

Ketujuh, Melakukan percepatan Layanan e-Government terutama dalam penerapan integrasi, komunikasi dan sinkronisasi data baik nasional maupun Pemerintah Daerah.

Kedelapan, Perlunya diseminasi informasi yang berkaitan dengan program sosial audit tentang dana desa oleh Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian.

Kesembilan, Berkaitan pengelolaan frekuensi  dan retribusi pengendalian menara (tower) serta Mobil MPLIK akan berkoordinasi dengan Kementrian Kominfo RI.

Kesepuluh, Meningkatkan peran media center dalam diseminasi informasi tentang kebijakan dan pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kesebelas, Mengoptimalkan penggunaan aplikasi LAPOR sebagai media pengaduan online sebagai rujukan redaksi korsupgah KPK di Riau dengan menjadikan PPID sebagai tenaga penghubung yang di bantu tenaga admin di setiap OPD Pemerintah Provinsi dan Daerah.

Kedua belas, Meningkatkan pembinaan, kerjasama, pembentukan dan Pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Media Tradisional serta pelayanan informasi melalui media elektronik (Televisi Lokal/Televisi Streaming dan Radio Siaran Lokal / Radio Streaming).

Ketiga belas, Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait program pembangunan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi,  Statistik serta Persandian.

Keempat belas, Perlu adanya komitmen Pimpinan/stakeholder terkait terutama Bappeda dan DPRD dalam mendukung kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan dan penganggaran bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

Kelima belas, Melakukan interoperabilitas untuk saling tukar menukar data atau informasi dan saling dapat mempergunakan data atau informasi.

Keenam belas, Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Tahun 2019 disepakati dan direncanakan di Kabupaten Siak.

Demikian Hasil Rumusan ini ditandatangani bersama yang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan lembaran kesepakatan ini sebagai masukan untuk ditindaklanjuti bersama. (MC Riau/Zak/Eyv)