Kejari Merauke Eksekusi 9 Terpidana Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 13 Desember 2017 | 10:23 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Merauke, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Merauke selama tahun 2017 telah mengeksekusi 9 terpidana tindak pidana korupsi ke dalam lembaga pemasyarakat khusus pidana korupsi, di Lapas Abepura-Jayapura.

‘’Selama tahun 2017 mulai Januari-Desember, kita telah melakukan eksekusi 9 terpidana korupsi ke lembaga pemasyarakatan,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/12).

Kajari Raja Sakti Harahap mengungkapkan, ke-9 terpidana korupsi ini dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan tidak ada lagi proses hukum selanjutnya.

Kecuali peninjauan kembali atau (PK). Hanya saja, PK dapat dilakukan apabila ada novum atau alat bukti baru yang belum pernah diuji di dalam persidangan sebelumnya.

‘’Jadi 9 terpidana yang kita eksekusi itu adalah yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,’’ terangnya. 

Menurut Kajari, yang dieksekusi ini ada yang merupakan perkara lama. Namun karena  melakukan upaya hukum mulai dari banding sampai kasasi. Sementara putusan kasasinya baru turun di tahun 2017 sehingga eksekusinya di lakukan di tahun 2017.

Mereka yang telah dieksekusi ke dalam lembaga pemasyarakatan selama 2017, kata Kajari, antara lain mantan Sekda Merauke, ketua lelang pabrik es pada dinas perikanan Kabupaten Merauke, dan mantan kepala Damri Merauke.

‘’Ada juga dari Asmat, kemudian dari Boven Digoel yang kita eksekusi sehingga totalnya 9 terpidana korupsi kita eksekusi,’’ terangnya.

Selain eksekusi itu, menurut Kajari, saat ini  pihaknya juga sedang melakukan 3 perkara pra tuntutan korupsi. ‘’Sementara ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ jelasnya.

Tak hanya itu, Kajari Raja Sakti Harahap  mengaku pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa perkara koruspi lainnya. (McMrk/02/Abd/toeb)