Tim Pengawas Kawasan Tanpa Rokok Siap Dibentuk

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Rabu, 13 Desember 2017 | 08:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 438


Merauke,InfoPublik - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, pembiayaan dan pendanaan terkait dengan kegiatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke akan membentuk tim pengawas  kawasan tanpa rokok dan membentuk Perbup mengenai peraturan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Merauke.

Ketua Pokja Kesehatan Reproduksi (PKR) RSUD Merauke, dr. Inge Selvia mengatakan sejauh ini Kabupaten Merauke belum ada peraturan yang mengatur kawasan tanpa rokok, sehingga untuk segera membentuk Perbub harus ada pembentukan tim terlebih dahulu.

“Kita sudah sosialisasikan terlebih dahulu apa itu kawasan tanpa rokok, tujuan seperti apa, bahaya rokok itu apa, dasarnya penerapan kawasan tanpa rokok seperti apa. Setelah peserta memahami itu semua barulah kita bentuk tim,” terangnya kepada wartawan di Hotel Nakoro, Senin (11/12).

Dikatakan, Tahun 2018 mendatang pihaknya akan melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok ke berbagai tempat agar diketahui masyarakat kawasan yang tidak boleh dan boleh sebagai tempat merokok. Tujuan penetapan kawasan tanpa rokok adalah menurunkan angka kesakitan atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

“Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Serta menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula dan mewujudkan generasi muda yang sehat,”terangnya.

Ada tujuh tempat yang masuk kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan  baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat. Tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain baik tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak. Tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(McMrk/03/Ngr/Eyv)