Penyelenggara Pemerintah Diminta Jauhi Korupsi

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Selasa, 12 Desember 2017 | 07:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 279


Merauke, InfoPublik-Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi seluruh dunia. Hal itu tidak  terkecuali di Indonesia dalam beberapa tahun  terakhir  seiring dengan lahirnya UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Di Kabupaten Merauke,  peringatan anti korupsi  ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke Jumat (8/12), maju sehari, dengan upacara dan bagi-bagi stiker. 

‘’Peringatan  hari Anti Korupsi ini kita lakukan tadi pagi lewat  upacara. Maju sehari, karena besok  itu libur,’’ kata Kajari  Merauke Raja Sakti Harahap, SH, ditemui   wartawan, Jumat (8/12).Untuk bagi-bagi stiker kepada  kantor atau lembaga pemerintahan, kata Kajari dilakukan di Kabupaten Mappi termasuk sosialisasi  tentang bahaya  korupsi.

‘’Lewat bagi-bagi stiker itu, kita mengajak  masyarakat, khususnya  penyelenggara pemerintahan untuk  tidak melakukan korupsi.  Karena korupsi hanya menyengsarakan masyarakat. Karena dana   yang seharusnya digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat  sudah  digunakan untuk kepentingan  pribadi, kelompok atau golongan,’’ terangnya.

Selain itu,   jelas Kajari, dengan bagi-bagi stiker itu   pihaknya mengajak masyarakat  yang ada di Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel   dan Asmat untuk berperan  aktif dalam pemberantasan korupsi tersebut. Jika   menemukan adanya  suatu dugaan tindak  pidana  yang terjadi di lingkungan kerjanya atau  di sekitarnya untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

‘’Kita harapkan peran aktif dari masyarakat  untuk sama-sama  mengawasi setiap pembangunan  yang ada di sekitar kita. Jika ada  yang dilihat tidak beres atau menyimpang, laporkan  disertai dengan  bukti-bukti. Karena pengungkapan   suatu tindak pidana  apabila tidak ada kerja sama dan peran masyarakat, maka  akan  sulit dilakukan,’’ujarnya. (McMrk/02/Ngr/Eyv)