:
Oleh MC Kabupaten Merauke, Selasa, 12 Desember 2017 | 07:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 279
Merauke, InfoPublik-Setiap tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti Korupsi seluruh dunia. Hal itu tidak terkecuali di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan lahirnya UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di Kabupaten Merauke, peringatan anti korupsi ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke Jumat (8/12), maju sehari, dengan upacara dan bagi-bagi stiker.
‘’Peringatan hari Anti Korupsi ini kita lakukan tadi pagi lewat upacara. Maju sehari, karena besok itu libur,’’ kata Kajari Merauke Raja Sakti Harahap, SH, ditemui wartawan, Jumat (8/12).Untuk bagi-bagi stiker kepada kantor atau lembaga pemerintahan, kata Kajari dilakukan di Kabupaten Mappi termasuk sosialisasi tentang bahaya korupsi.
‘’Lewat bagi-bagi stiker itu, kita mengajak masyarakat, khususnya penyelenggara pemerintahan untuk tidak melakukan korupsi. Karena korupsi hanya menyengsarakan masyarakat. Karena dana yang seharusnya digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,’’ terangnya.
Selain itu, jelas Kajari, dengan bagi-bagi stiker itu pihaknya mengajak masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi tersebut. Jika menemukan adanya suatu dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan kerjanya atau di sekitarnya untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
‘’Kita harapkan peran aktif dari masyarakat untuk sama-sama mengawasi setiap pembangunan yang ada di sekitar kita. Jika ada yang dilihat tidak beres atau menyimpang, laporkan disertai dengan bukti-bukti. Karena pengungkapan suatu tindak pidana apabila tidak ada kerja sama dan peran masyarakat, maka akan sulit dilakukan,’’ujarnya. (McMrk/02/Ngr/Eyv)