MenkumHAM: Produk Perda Wajib Memperhatikan HAM

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Senin, 11 Desember 2017 | 11:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 399


Sungai Raya, InfoPublik - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia untuk tahun 2017 dilaksanakan di Kota Solo pada hari minggu, 10-Desember-2017.

Peringatan Hari HAM yang ke- 69 ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM, yang terdiri dari 351 dari 515 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan menyampaikan data capaian terkait dengan pemenuhan HAM termasuk Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kesempatan peringatan Hari HAM tersebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM yang telah diamanatkan dalam Konstitusi dan instrumen HAM Internasional.

“ini bisa dilihat hasil dialog Universal Periodic Review (UPR) yang telah dilaksanakan pada awal Mei 2017 dimana saya bersama Menteri Luar Negeri telah memimpin Delegasi RI untuk membahas perkembangan implementasi HAM dalam 4 tahun terakhir. Dalam pembahasan UPR tersebut, banyak negara anggota PBB menyampaikan tanggapan dan apresiasi yang baik terkait dengan pemajuan HAM di Indonesia khususnya terkait dengan RANHAM,” jelas MenkumHAM, Yasonna. H. Laoly, pada Minggu (10/12)

Komitmen pemerintah lainnya adalah pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Sebagaimana diketahui Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai komitmen tinggi tetap melanjutkan RANHAM 2015-2019 yang sudah memasuki generasi ke-4.

RANHAM adalah panduan nasional dalam upaya pemajuan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat Indonesia. Untuk tahun 2017 Aksi HAM di Daerah hingga saat ini telah mencapai 52.26% dan diharapkan di akhir tahun ini, Pemerintah Daerah dapat mempercepat pelaksanaan Aksi HAM Daerah hingga mencapai 100%.

Terkait dengan penyusunan Perda dan produk hukum daerah lainnya yang harus memperhatikan nilai-nilai HAM, Menkumham mengatakan bahwa telah membuat peraturan terkait penerapan materi muatan HAM dalam pembentukan perundang-undangan.

“Peraturan ini bertujuan memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah terkait agar memperhatikan nilai-nilai HAM dalam penyusunan produk hukum daerahnya” kata, MenkumHAM, Yasonna (irdiansyah/Mc KubuRaya/eyv)