Jelang Nataru, Kemenhub Gelar Ramph Check Angkutan Barang

:


Oleh Dian Thenniarti, Senin, 11 Desember 2017 | 06:10 WIB - Redaktur: Juli - 442


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Minggu (10/12) melaksanakan inspeksi lalu lintas angkutan jalan atau ramp check kendaraan angkutan barang. Kegiatan ini dilakukan serentak di 24 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan keselamatan bertransportasi menjelang angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru).

Dari 24 lokasi, dilakukan pemeriksaan terhadap 665 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 208 kendaraan atau sekitar 31,3 persennya dinyatakan lulus uji, sedangkan sisanya ditilang dan baru diijinkan jalan apabila sudah memperbaiki kerusakan minor ataupun melengkapi surat-surat. Di Jakarta sendiri, ramp check untuk angkutan barang dilaksanakan di Pool PT Puninar Logistik, Jl Raya Cakung Cilincing.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengemukakan, penyebab kecelakaan lalu lintas secara umum dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain manusia, kendaraan, lingkungan dan jalan. "Salah satu faktor kecelakaan dari kendaraan yaitu kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan," katanya.

Menurut Dirjen Budi, saat Libur Hari Raya seperti Lebaran, Idul Adha, Natal maupun libur lainnya, memiliki karakteristik pergerakan masyarakat yang besar sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan potensi kecelakaan di wilayah-wilayah tertentu apabila tidak diantisipasi. 

"Kegiatan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Ramp Check) khususnya terhadap Angkutan Barang bertujuan untuk menurunkan kejadian dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang. Selain itu juga mewujudkan komitmen para stakeholder untuk menerapkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai kebutuhan dan tanggung jawab bersama," kata Dirjen Budi, Minggu (10/12).

Lebih lanjut dikemukakan Dirjen Budi, pelaksanaan ramp chek selain melibatkan personel dari Ditjen Hubdat, juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penguji Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

"Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga unsur, yaitu unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang untuk memastikan kendaraan yang diperiksa laik jalan," katanya.

Unsur Administrasi meliputi Kartu izin muatan, Kartu Izin STUK, SIM Pengemudi. Unsur Teknis Utama diantaranya terkait Sistem Penerangan, Sistem Pengereman, Badan Kendaraan, Ban, Perlengkapan dan Dimensi Muatan.

"Terakhir, unsur Teknis Penunjang yakni Pengukur Kecepatan, Sistem Penerangan, Badan Kendaraan, dan perlengkapan kendaraan," pungkasnya.