Uang Hasil Pungli Digunakan Untuk Operasional Rutan

:


Oleh Prov. Riau, Jumat, 8 Desember 2017 | 19:23 WIB - Redaktur: Tobari - 699


Pekanbaru, InfoPublik – Taufik, mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru, yang kini jadi terdakwa perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan ini, mengungkapkan  bahwa uang hasil pungli dari para tahanan, digunakan untuk biaya operasinal Rutan.

Hal ini mengemuka saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/12). Hal itu sempat membuat majelis hakim tipikor Pekanbaru, yang menyidangkan perkara tersebut sempat geram.

Pasalnya, majelis hakim menilai jika anggaran untuk Rutan itu telah dialokasikan pemerintah pusat melalui DIPA Kemenkumham RI.

"Uang itu saya gunakan untuk operasional Rutan, yang mulia. Misalnya untuk beli minyak solar genset kalau listrik mati dan keperluan lainnya,"jelas Taufik.

Penjelasan Taufik itu langsung disela hakim Dahlia SH, selaku ketua majelis hakim. "Kan sudah ada anggarannya itu. Kok kamu pula yang mencarikan uang operasional itu," kata Dahlia.

Taufik kemudian berupaya memberikan penjelasan lebih lanjut, namun hakim tetap tidak mempercayai alasan yang diberikan Taufik tersebut. "Kalau tidak ada anggarannya, kenapa kamu sibuk, biarkan sajalah,"ujar hakim.

Sementara keterangan dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski, menyebutkan, jika setiap uang Pungli untuk pemindahan sel para tahanan disetorkan kepada Taufik. Ripo mengaku menyerahkan uang Rp12,5 juta, sedangkan Kurniawan Rp10 juta.

"Setelah saya serahkan uangnya, saya diberi Rp500.000 oleh Pak Taufik," kata Ripo. Sedangkan Kurniawan mengaku mendapatkan jatah Rp1,5 juta dari Taufik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Nuraini SH dalam dakwaannya menyebutkan, ketiga terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengamanan.

Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman. Pungli yang dilaukan ketiga terdakwa secara berulang ulang itu.

Atas tindakannya itu, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MC Riau/exa/toeb)