KPUD Temanggung Tidak Akan Memaksakan Perubahan Dapil

:


Oleh MC Kab. Temanggung, Jumat, 8 Desember 2017 | 15:20 WIB - Redaktur: Tobari - 529


Temanggung, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung tidak akan memaksakan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2019 mendatang.

Namun selain tidak akan memaksakan mengubah Dapil, sebaliknya KPUD Temanggung juga tidak akan memaksakan diri untuk mempertahankan Dapil yang sudah ada.

“KPU Temanggung tidak akan memaksakan diri untuk mempertahankan Dapil yang sudah ada, manakala memang ada factor-faktor yang memang mengharuskan Dapil itu berubah,” kata Ari Murti Hendrowardani selaku Divisi Teknis Pemilu  KPUD Kabupaten Temanggung, saat sosialisasi pemetaan daerah pemilihan anggota DPRD di Kantor KPUD Temanggung, Rabu (6/12).

Ari Murti juga menjelaskan faktor yang mempengaruhi perubahan Dapil adalah jumlah penduduk karena akan terjadi pertambahan jumlah penduduk yang sangat pesat, selain itu juga bencana alam dan juga pemekaran wilayah jika didapati adanya kabupaten/kota baru, sehingga harus dilakukan pemetaan ulang Dapil.

Terdapat enam Dapil di Kabupaten Temanggung dengan alokasi 45 kursi DPRD yang sampai saat ini belum berubah. Basis data yang digunakan dalam pemetaan Dapil adalah data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2).

“Saya kira kita dapat memprediksikan, kala situasi normal seperti ini dari DAK 2 pilkada yang kita terima bulan Oktober sampai dengan Desember  kira-kira ada perubahan signifikan atau tidak,” tambah Ari Murti. (MC TMG / Ria/Coeplist/Ekape/toeb)