Untuk Masukan Dalam Raperda Kesos, DPRD Banten Kunjungi Dinsos DKI

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 8 Desember 2017 | 03:22 WIB - Redaktur: Juli - 409


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten lakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial DKI Jakarta, Kamis (7/12), untuk membahas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Anggota Komisi V DPRD Banten Desy Yusandi mengatakan, kunjungan ini dalam rangka sharing informasi, karena pihaknya saat ini sedang menyusun Raperda tentang kesejahteraan sosial.

“Kita ketahui, bahwa DKI Jakarta sudah memiliki Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Maka kami datang ke sini untuk mendapatkan masukan-masukan untuk referensi Raperda kami. Tujuannya tentu saja agar warga Banten bisa sejahtera,” katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya ingin dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial memiliki payung hukum, sehingga apa yang dilakukan oleh pihaknya dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang ada.

“Menurut kami, kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab daerah. Maka sudah seharusnya kami menyusun Raperda untuk membantu mensejahterakan masyarakat di daerah kami,” tandasnya.

Disebutkan, dalam sharing informasi ini, pihaknya ingin mengetahui bagaimana implementasi kesejahteraan sosial di lapangan. Halangan atau rintangan apa saja yang dihadapi, kemudian bagaimana solusinya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta Mariana mengatakan, dalam implementasi Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, DKI Jakarta memiliki beberapa tantangan.

“DKI Jakarta, menjalani dua fungsi, sebagai ibukota Negara dan Ibukota Provinsi. DKI memiliki magnet yang membuat banyaknya pendatang yang masuk ke Jakarta. Banyak pendatang memiliki keterampilan terbatas yang berakhir dengan munculnya permasalahan sosial,” ujar Mariana.

Dengan banyaknya permasalahan yang kompleks itu, kata dia, perlu peran dari lintas sektor dan masyarakat dalam membantu menjalankan perda Kesos, karena penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinsos saja.

“Ada lima hal pokok dalam muatan Perda Kesejahteraan Sosial. Pertama, penjangkauan sosial dilakukan secara persuasif dan/atau koersif. Kedua, rehabilitasi sosial berupa motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental dan spritual, dan seterusnya,” jelas Mariana.

Sedangkan yang ketiga adalah perlindungan sosial dengan memberikan jaminan sosial seperti asuransi dan bantuan sosial langsung dan berkelanjutan. Keempat, adalah pemberdayaan sosial melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya dan seterusnya.

“Kelima, yaitu penanggulangan kemiskinan. Itu semua adalah hal-hal pokok yang ada di Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” ungkapnya.