Sosialisasi Hukum Pajak Daerah Di Rujab Bupati Enrekang

:


Oleh MC Kab. Enrekang, Kamis, 7 Desember 2017 | 10:47 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 611


Enrekang, InfoPublik - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pendapatan wilayah Enrekang terus berupaya mengejar targetnya.Kali ini, mereka menggelar sosialisasi hukum terkait pajak daerah yang baru saja ditetapkan 2017 ini.Sosialisasi digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Rabu (6/12).

Sosialisasi itu dihadiri Bupati Enrekang Muslimin Bando dan Kepala Bidang Pengawasan dan Bimbingan Bapenda Sulsel Moh Hasan Sijaya.

Menurut Kasubag Tata Usaha UPT Samsat Enrekang, Ridwan Miruddin, kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan perubahan Perda nomor 10 tahun 2010 menjadi Perda nomor 8 tahun 2017, tentang pajak daerah.

"Salah satu perubahan dalam Perda itu adalah biaya balik nama (BBN) untuk kendaraan baru, alami penurunan 2,5 persen dari 12,5 persen menjadi 10 persen pajaknya," kata Ridwan.

Kepala UPT Pendapatan Enrekang, Eddi Pappang, berharap adannya peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajaknya.Apalagi, dalam lima tahun terkahir tunggakan pajak kendaraan di Enrekang mencapai Rp 10 miliar.

Beberapa faktor penyebabnya adalah banyaknya kendaraan yang sudah rusak sehingga tak terpakai, masalah leasing, sudah pindah tangan serta ada pula yang tidak taat membayar pajaknya.

"Jadi, kita berharap dengan adanya penurunan pajak BBN ini bisa semakin mendongkrak kesadaran masyarakat bayar pajak," ujar Eddi.(MC-Enrekang/Eyv)