Satpol PP Penajam Giatkan Penertiban Reklame Ilegal

:


Oleh DISKOMINFO KAB.PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 6 Desember 2017 | 13:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 710


Penajam, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang melakukan penertiban reklame ilegal. Dalam sebulan, aparat penegak peraturan daerah (perda) di Kabupaten Benuo Taka itu melakukan dua kali penertiban reklame, baik baliho, spanduk bakal calon bupati (bacabup), maupun umbul-umbul komersial yang habis masa izin pemasangannya.

Sebelumnya, ratusan baliho dan spanduk bacabup, hingga umbul-umbul diamankan aparat berseragam cokelat muda tersebut pada 2 November 2017. Penertiban kedua baru dilaksanakan kemarin (4/12). Mulai pagi hingga sore, petugas menyisir sepanjang Kecamatan Penajam untuk mengamankan baliho maupun reklame yang sudah habis masa izinnya.

“Penertiban merupakan agenda rutin kami,” kata Kabid Ketertiban Umum (Tibum) di Satpol PP PPU Muhammad Junaid yang memimpin kegiatan kemarin, Selasa (5/12).

Sebanyak 36 anggota Satpol PP mengangkut satu demi satu reklame yang habis masa izinnya, rusak, hingga tidak sesuai penempatannya. Mulai Jalan Provinsi, Kilometer 0, Kelurahan Penajam hingga Kilometer 16 Kelurahan Lawe-Lawe.

“Besok (hari ini) kami lanjutkan lagi. Menyisir Kelurahan Petung (Kecamatan Penajam), Kecamatan Waru, hingga Kecamatan Babulu. Hari Rabu (besok), baru kami agendakan ke Kecamatan Sepaku,” lanjut Junaid.

Pemilik reklame akan diberi waktu untuk mengambil sendiri reklame yang ditertibkan. Jika tidak diambil, bakal dimusnahkan.“Kami beri waktu satu bulan,” imbuhnya. (MC PPU/Helena/Eyv)