Bupati Bone Bolango Larang ASN Gunakan Tabung LPG 3 Kg

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Selasa, 5 Desember 2017 | 08:14 WIB - Redaktur: Kusnadi - 424


Bone Bolango, InfoPublik – Bupati Bone Bolango Hamim Pou menegaskan, untuk memenuhi rasa keadilan, dia melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Boango untuk tidak membeli dan tidak menggunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 Kg.

Menurutnya, tabung LPG kemasan 3 Kg itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, terutama masyarakat berpenghasilan Rrendah (MBR).

”Tabung LPG kemasan 3 Kg merupakan hak orang miskin, karena itu tidak boleh kita ambil, itu bukan punya dan hak kita selaku ASN. Hak ASN adalah tabung LPG yang 5,5 Kg atau yang 12 Kg,” tegas Hamim di hadapan ASN pada apel kerja awal pekan di lingkungan Pemkab Bone Bolango, di lapangan futsal kompleks kantor Bupati, Senin (4/12).

Jadi, tegas Bupati kembali, tabung LPG 3 Kg itu haknya masyarakat miskin yang penghasilannya Rp1,5 juta setiap bulannya. 

Penegasan Bupati Hamim Pou ini juga dibarengi dengan diterbitkannya  Surat Edaran Bupati Bone Bolango Nomor : 500/EKBANG-BB/115/XI/2017 tentang penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Bolango.

Surat Edaran Bupati Bone Bolango ini dibuat dan diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Direktorat Pemasaran Marketing Branch Suluttenggo PT. Pertamina (Persero) Nomor : 103/F174AO/2017-S3 tangga; 6 Juli 2017 perihal penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Bolango.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Hamim Pou mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bone Bolango untuk dapat menggunakan LPG non subsidi, yakni Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 12 Kg dan kemasan 5,5 Kg.

“Pemakaian LPG non subsidi bagi ASN akan mencerminkan kemandirian daerah yang sadar subsidi sekaligus role model bagi masyarakat umum,” ujar Hamim Pou dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan penggunaan LPG kemasan 3 Kg merupakan LPG bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dengan penghasilan maksimal Rp1,5 juta setiap bulannya sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia Nomor 26 tahun 2009.

Karena itu, Bupati meminta kepada seluruh OPD dan camat agar turut mensosialisasikan subtansi surat edaran tersebut dengan menempelkan di papan pengumuman masing-masing kantor.

“Jadi tolong surat edaran ini diedarkan dan disosialisasikan kepada seluruh ASN di OPD dan Kecamatan bahwa ASN tidak boleh menggunakan LPG yang 3 Kg. Itu yang di subsidi dan itu adalah milik dan haknya warga miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Hamim Pou. (MC Bone Bolango/Hms/Kadir/Kus)