Pengusaha Angkutan Barang Dipanggil Bupati Karena Tidak Taat Aturan

:


Oleh MC Kabupaten Gresik, Sabtu, 2 Desember 2017 | 19:35 WIB - Redaktur: Tobari - 260


Gresik, InfoPublik - Sedikitnya, 24 pengusaha angkutan barang dengan truk yang beroperasi dan melintas dalam kota di Kabupaten Gresik, Kamis (30/11), dipanggil oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto.

Alasan pemanggilan para pengusaha angkutan tersebut, karena selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan, masih memergoki truk yang beroperasi diluar jam operasional yang sudah ditentukan.

Disisi lain, truk pengakut barang tersebut juga tidak mematuhi peraturan atau rambu-rambu yang telah dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik. Bahkan, beberapa di antara rambu larangan dan jam operasional yang terpasang, tiba-tiba hilang tanpa ada yang tahu siapa yang membongkar.

Tentu langkah pemanggilan tersebut dilakukan guna mengingatkan para pengusaha untuk mentaati aturan-aturan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 21 tahun 2012 tentang Jaringan Lintas Angkutan Barang Dengan Truk dan Angkutan Orang Dengan Bus Menuju dan Melintas Dalam Kota.

“Pemkab Gresik kan sudah mengatur jam operasional truk angkutan yang melintas maupun menuju dalam kota di dalam Perbup. Karena memang masih banyak yang tidak mentaati, tentu kewenangan kami memanggil para pengusaha angkutan tersebut kesini,” kata Bupati Sambari.

Bahkan, Bupati Sambari sempat turun sendiri untuk mengecek kondisi di lapangan. Dan didapati sejumlah truk masih melanggar aturan-aturan yang ada.

“Kami sengaja melakukan pemantauan di lapangan untuk mengetahui apakah Perbup yang dikeluarkan ini dipatuhi atau tidak. Namun kenyataan di lapangan justru masih ditemukan sejumlah pelanggaran-pelanggaran,” kata Bupati.

Seperti diketahui bahwa terkait dengan penetapan jaringan lintas angkutan, maka pemkab Gresik, melalui Dinas Perhubungan, telah memasang sejumlah rambu lalu lintas. Termasuk jam operasional yakni antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

Bupati beralasan bahwa diluar jam tersebut adalah jam sibuk, yakni banyak anak berangkat sekolah serta merupakan jam aktifitas berangkat kerja dan pulang kerja.

Oleh sebab itu, Bupati Sambari meminta kesadaran kepada para pengusaha angkutan untuk benar-benar mentaati peraturan yang ada. Bupati juga meminta agar ada pembatasan tonase sesuai kapasitas kendaraan.

Dirinya menegaskan bahwa jika nantinya masih ada yang melanggar, maka akan segera dilakukan tindakan khusus, sehingga timbul efek jerah bagi pelanggar. “Kalau masih kedapatan melanggar, saya sendiri yang bakal menertibkan,” ujar Bupati.

Pernyataan Bupati juga diamini oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya. Ia meminta semua pihak untuk menyepakati dan berharap kepada pihak kepolisian utuk bisa membantu ketertiban aturan ini. (iis / Humas pemkab Gresik/toeb)