Satreskoba Polres Sumenep Ciduk Pengedar Sabu

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 29 November 2017 | 17:05 WIB - Redaktur: Tobari - 404


Sumenep, InfoPublik -  Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka itu berinisial Bd (31), warga Dusun Solok, Desa Banaresep, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

"Pengedar tersebut ditangkap di rumahnya, saat petugas melakukan penggerebekan," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu (29/11).

Hasilnya, petugas mendapati 11 paket sabu dengan total isi sabu 2,29 gram. Selain itu, ada timbangan sabu, dan seperangkat alat konsumsi sabu.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar yang menyebutkan sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi sabu. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat.

“Ternyata benar mendapati barang bukti yang disimpan dalam dompet yang dimasukkan ke tas kecil,” katanya.

Pemilik rumah, Abd. Baidi yang mengaku menyimpan dan memiliki sabu ditetapkan jadi tersangka. Ia digelandang ke Polres Sumenep berikut barang buktinya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nita/Esha/Fer/toeb)