Walikota Banda Aceh Serahkan Raqan RPJMD ke DPRK

:


Oleh MC Kota Banda Aceh, Selasa, 28 November 2017 | 11:02 WIB - Redaktur: Kusnadi - 486


Banda Aceh,Infopublik – Walikota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM menyerahakn Rancangan Qanun Tentang RPJMD Kota Banda Aceh Tahun 2017 – 2022 kepada DPRK Banda Aceh. Dokumen Raqan ini diserahkan pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Arif Fadillah, Senin (27/11/) di ruang Paripurna DPRK Banda Aceh.

Kata walikota, penyusunan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah.

Sesuai amanah Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 70 ayat (2), Peraturan Daerah tentang RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik .

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka Pemko hari ini melakukan penyampaian, penjelasan dan penyerahan Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2017-2022 kepada DPRK. Hal ini juga sesuai dengan  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 264 ayat (1) bahwa RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) huruf a dan b ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Aminullah.

Lanjut Aminullah, penyusunan RPJM ini sudah melalui beberapa tahap sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan baik melalui penyusunan teknokratik RPJM, penelaahan RTRW, konsultasi publik, forum perangkat daerah dan musrenbang dengan berbagai stake holder termasuk kajian lingkungn hidup strategis.

“Mengingat bahwa RPJMD memuat tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan,  maka  RPJMD  memiliki nilai strategis sebagai pedoman bagi dokumen perencanaan di Kota Banda Aceh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan visi Terwujudnya KotaBanda Aceh Gemilang Dalam Bingkai Syariah yang dijabarkan dalam 7 misi,” ujarnya.

Kata Walikota, Qanun RPJMD ini juga nantinya akan menjadi salah-satu komponen utama dalam penilaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Karenanya, Aminullah menaruh harapan besar kepada DPRK Banda Aceh Raqan RPJMD tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi Qanun. (MC Kota Banda Aceh/Kus)