Sosialisasi Pengembangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Parigi Moutong

:


Oleh MC Kabupaten Parigi Moutong, Minggu, 26 November 2017 | 19:18 WIB - Redaktur: Tobari - 427


Parigi Moutong, InfoPublik –  Kepala Bidang Agro Kimia Telematika dan Elektronika  (AKITEL) Derna Mulyati Saehana, S.Sos, mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong, membuka sosialisasi pengembangan dan engelolaan pasar tradisional di Hotel Ekonomi Kota Parigi, Kamis (23/11).

Dalam sambutanya, ia mengatakan  sosialisasi  yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan, wawasan dan gambaran yang jelas tentang pengelolaan dan penataan pasar tradisional,

Serta selanjutnya dapat menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai hal tersebut agar masyarakat dapat menata degangannya dengan baik, dan sekaligus menjaga kebersihan, karena pasar tradisional identik dengan sebuah lokasi perdagangan yang kumuh, semrawut, dan kotor.

“Citra pasar tradisional yang kurang baik tersebut, sudah semestinya mendapat perhatian yang besar, karena didalamnya terkait dengan hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Parimo Haris, SE juga menyampaikan pembenahan pasar tersebut tentunya saja bukan hanya tugas pemerintah akan tetapi juga tugas masyarakat, pengelola pasar dan para pedagang tradisional.

Mereka hendaknya untuk Bersinergi menghapus kesan negatif tersebut, sehingga pasar tradisional masih tetap eksis di tengah persaingan yang semakin ketat dengan swalayan dan mal.

Kegiatan ini juga  untuk mengembangkan sarana dan prasarana pasar sesuai dengan kondisi kontekstual lapangan, dimana pasar itu akan tampil beda untuk mengembangkan pasar dengan memperhatikan tujuh aspek utama yaitu sejarah, sosial dan budaya, tata kelola pasar, akses pembiayaan, fisik pasar, fisik bangunan pasar, aktivasi pasar dan logistik.

Pengembangan aspek-aspek ini berawal dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh sebagian besar pasar tradisional di Indonesia, terangnya.

Selaku Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Parimo Rafik SPjuga menambahkan saat ini jumlah pasar tradisional yang dimiliki Pemda Parimo 28 pasar dan seluruh pedagang  pasar wajib memiliki surat izin penempatan (SIP), tentunya itu bertujuan untuk memperbolehkan pedagang untuk berdagang di pasar.

Sudah menjadi kewajiban Disperindag Parimo untuk memberikan pembinaan dan memberikan informasi serta pengetahuan mengenai kebijakan-kebijakan terbaru kepada para pengelola pasar-pasar tradisional dan pelaku usaha atau pedagang tentang pentingnya membangun kesadaran akan terciptanya pasar tradisional yang berkualitas, bersih dan nyaman.

Kegiatan sosialisasi Pengembangan dan Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Parigi Moutong tersebut, juga dihadiri kepala-kepala pasar se Kabupaten Parigi Moutong. (MC Parigi Moutong/Nr/toeb)