Rapat Evaluasi Pemeriksaan Alokasi Dana Desa

:


Oleh mctidore, Minggu, 26 November 2017 | 18:50 WIB - Redaktur: Tobari - 843


Tidore, InfoPublik - Inspektorat Kota Tidore Kepulauan melaksanakan rapat evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana Desa (DD) terkait adanya temuan mengenai keuangan desa dan perihal  administrasinya, Selasa (21/11).

Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil  Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Senin,SE dan dihadiri oleh para  Camat serta Kepala desa se Kota Tidore Kepulauan bertempat di Aula Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan.

Muhammad Senin mengatakan bahwa para Lurah dan Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah. Apapun kegiatan yang dilakukan demi kepentingan masyarakat silakan dilaksanakan saja yag penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kekurangan-kekurangan yang menjadi temuan oleh Inspektorat agar diperbaiki sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama kembali.

Kesempatan yang sama, Kartini Elake mengatakan agar setiap kepala desa memahami tentang regulasi tentang ADD/DD sebagai pertanggungjawaban yang berkaitan dengan hukum. Para Kepala Desa agar berkoordinasi dengan Inspektorat, PMD, Camat dan Instansi terkait sehingga tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pertanggujawaban yang bersifat administrasi agar diselesaikan dan kegiatan yang menyebabkan kerugian daerah harus dikembalikan ke daerah. Kepada Kepala Desa yang belum tertib administarsi selambat-lambatnya sudah menyelesaikan pertanggungjawabanya paling lambat pada  bulan depan tanggal 21 Desember 2017.

Sementara Inspektur Daerah Kartini Hadadi mengatakan bahwa Inspektorat berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan terhadap ADD/DD. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Kartini Hadadi menjelaskan Tata cara penggunaan ADD diatur melalui peraturan Walikota yang ditetapkan setiap tahun. Pertemuan pada hari ini untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi terkait anggaran dengan secepatnya.

Kepala-Kepala Desa juga harap membuat papan informasi tentang program kegiatan per tahun sehingga lebih jelas bagi masyarakat.

Karena pada rapat evaluasi ini tidak ada kehadiran bendara dan sekretaris desa sehingga para Kades masih belum siap dengan laporan pertanggungjawabannya untuk itu  rapat evaluasi ini masih dilanjutkan  bersama para Kades hadir dengan  bendaharanya serta Sekretaris desanya.

“Diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki kekurangan – kekurangan administrasi yang ada, “ katanya. (MC Tidore/toeb)