Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Jembatan Layang Kelok 9

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Kamis, 23 November 2017 | 19:37 WIB - Redaktur: Tobari - 633


Lima Puluh Kota, InfoPublik - Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar melakukan Operasi Gabungan Penegakan Perda terkait dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan Bangunan Liar di Jembatan Layang Kelok 9, yang dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 24 November 2017.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat, Satpol PP Kabupaten 50 Kota, Dinas Perhubungan 50 Kota, TNI, dan Polri.

Pukul 04.00 WIB, Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar bergerak menuju Kabupaten 50 Kota dan sampai pada pukul 08.00 WIB. Setelah mengikuti apel gabungan, tim gabungan bergerak menuju Jembatan Layang Kelok 9 untuk menertibkan PKL dan Bangunan Liar yang berada di sepanjang jembatan.

Penertiban hari pertama, tim gabungan berhasil membongkar 15 lapak pedagang kaki lima dan 2 bangunan permanen yang tidak memiliki izin. Dilanjutkan pada hari kedua, tim gabungan berhasil membongkar 20 lapak pedagang kaki lima dan 1 bangunan permanen.

Dalam penertiban PKL dan bangunan liar di sepanjang jembatan layang kelok 9, tim gabungan menggunakan cara-cara yang persuasif dan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur Satpol PP dalam melakukan penertiban.

Bahkan tim gabungan memfasilitasi pedagang dengan mengantarkan material sisa pembongkaran ke rumah mereka masing-masing.

Pelaksanaan Operasi Gabungan Penegakan Perda terkait dengan keberadaan PKL dan Bangunan Liar di Jembatan Layang Kelok 9 berjalan dengan lancar dan terkendali.

Dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, disarankan kepada OPD terkait untuk tetap dapat menjaga kenyamanan kawasan di sepanjang Jembatan Layang Kelok 9 dari bangunan-bangunan liar dan PKL. (MC Diskominfo Prov Sumbar/Satpol PP/toeb)