Pemkab Tabalong Batasi Muatan Kendaraan Angkutan Semen

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Rabu, 22 November 2017 | 10:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 356


Tanjung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan membatasi kendaraan angkutan semen yang  melintasi ruas jalan di Kota Tanjung menuju Kecamatan Kelua maksimal 10 ton untuk menjaga kondisi jalan.

Tabalong, InfoPublik-Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyampaikan hal itu pada rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah, Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Tanjung, Selasa, (21/11).

Langkah itu merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap aktivitas angkutan semen di wilayah itu.

"Kami menginginkan kerja sama PT Conch selaku produsen semen dan jasa angkutan untuk menaati aturan yang berlaku dengan tidak mengangkut semen melebihi batas tonase," jelas Anang.

Tak hanya itu, Anang pun menegaskan pihak investor asal Tiongkok ini bisa membangun jalan khusus untuk angkutan semen agar tidak merusak jalan provinsi maupun kabupaten karena dampaknya sangat merugikan masyarakat khususnya pengguna jalan umum.

Anang menegaskan akan memanggil pimpinan PT Conch South Kalimantan yang beroperasi di Kecamatan Haruai untuk menindaklanjuti usulan pembuatan jalan khusus tersebut.

Selanjutnya, Pemkab Tabalong akan membangun posko pemantau angkutan di Kelurahan Jangkung dan Kelurahan Maburai sebagai antisipasi adanya mobil angkutan yang melebihi ketentuan.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga disepakati mobil angkutan barang yang diperbolehkan melintasi ruas jalan Kota Tanjung-Kelua 6-10 ton atau jenis dump truck.

Sedangkan mobil jenis trailer maupun tronton dengan muatan lebih dari 10 ton dilarang memasuki ruas jalan Kota Tanjung-Kelua.

Dalam rapat koordinasi terkait ketentuan muatan mobil angkutan itu hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Tri Sujoko, Ketua PN Tabalong Gde Hariadi, Ketua DPRD Tabalong Darwin Awie dan perwakilan dari Polres Tabalong dan Kodim 1008/Tanjung.(MC.Kab.Tabalong/Eyv)