Pesawat Tanpa Awak Kini Tidak Sebebas Merpati

:


Oleh MC Kab Garut, Rabu, 22 November 2017 | 10:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 261


Garut, InfoPublik-Bagi komunitas penghobby pesawat Small Unmanned Aircraft System (Small UAS) atau populer dengan drone kini keberadaannya tidak sebebas menerbangkan merpati.

Keberadaan serta pengoperasiannya kini diatur melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan RI (PM) 180 Tahun 2015 serta diperkuat dengan PM Nomor 47 Tahun 2016. Atas nama keselamatan baik udara maupun fisik, para pemakai drone dibatasi penggunaannya baik dari sisi ketinggian maupun tujuan pemakaiannya.

Dalam acara Sosialisasi Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) yang diinisiasi Polda Jabar yang dikemas dalam video conference, Selasa (21/11), menghadirkan beberapa nara sumber serta menhadirkan peserta dari beberapa polres di wilayah hukum Jawa Barat serta Dinas Perhubungan, dan komunitas pengguna drone.

Dari wilayah Garut, hadir Kasat Binmas Polres Garut, AKP Poniman SH dan Kasat Polairud Pantai Santolo Garut AKP Tri Andri, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Garut, H. Yusep Ruslan, SH., dan pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, dengan mengambil ruang Video Conference di Mapolres Garut.

Dalam video conference disimpulkan, penggunaan pesawat kecil drone senantiasa memperhatikan keselamatan semua pihak, sehingga aturan yang dibuat diyakini dapat menjamin semua pihak memperoleh hal positif, meski dibatasi penggunaannya. Untuk lebih masifnya sosiasliasi ini, diharapkan tiga pilar (Polres, Dishub dan Polairud) di daerah lebih sinergis dan intensif mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga pemanfaat drone tidak berdampak buruk.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Garut, H. Yusep Ruslan, saat ini pengoperasian drone pada dasarnya telah diatur oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui beberapa Peraturan Menteri, salah satunya adalah PM No. 180 Tahun 2015, yang telah secara sah menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yaitu PM No. 90 Tahun 2015.

PM ini pada dasarnya membahas mengenai pengoperasian pesawat tanpa awak di ruang udara (airspace) yang dilayani Indonesia. Peraturan ini tidak membahas sama sekali teknis pengoperasian drone, melainkan hanya proses yang harus dilalui apabila seseorang hendak menerbangkan drone-nya.

PM 180 Tahun 2015 juga saat ini diperkuat dengan adanya PM 47 Tahun 2016 yang mengatur mengenai sanksi apabila operator tidak mematuhi PM tersebut. Sanksi tersebut mencakup peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif dengan cakupan 1,001 hingga 3,000 Penalty Unit (PU) atau setara dengan Rp 101,000,000 hingga Rp 300,000,000.

Dengan diberlakukannya PM ini, diharapkan setiap operator drone dapat menyadari bahwa pengoperasian drone merupakan satu kegiatan dengan tingkat risiko yang tinggi, sehingga harus mematuhi segala aturan yang berlaku.

Pihak komunitas yang tergabung dalam Garut Drone Community, yang digawangi Lukman memandang komunitas yang digeluti saat ini membutuhkan perlindungan dari pihak pemerintah, terlebih undang-undang dan peraturan menteri telah mengatur semuanya. Ia berharap komunitas semacam Garut Drone Community bisa lebih terjamin keberadaanya dengan kehadiran pihak pemerintah dalam legalitas kedepan.

Ia juga mengingatkan agar para penggemar drone didaerahnya senantiasa memperhatikan aturan main kapan dan dimana serta untuk tujuan apa drone digunakan. Pihaknya juga membuka diri bagi para penggemar drone untuk bergabung.