Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Di Inspektorat Sergai

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Rabu, 22 November 2017 | 10:08 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 789


Serdang Bedagai, InfoPublik – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman, Selasa (21/11) membuka Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan (UU) di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Sergai Tahun 2017 bertempat di Grand Mutiara Hotel Berastagi Kabupaten Karo.

Selain Bupati Soekirman, hadir juga Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Provsu Holidawati dan Mitriani Manalu selaku narasumber, Inspektorat Sergai H. Ifdal, S.Sos, MAP beserta jajaran serta para peserta dari ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Sergai.

Saat membuka acara, Bupati Ir. H. Soekirman menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman pengawasan di lingkungan Inspektorat.

 Disampaikannya, bahwa mata dan telinga Bupati/Wabup adalah Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), belum lagi lembaga-lembaga masyarakat yang menerima anggaran pemerintah baik yang bersifat hibah,bantuan dan sebagainya.

Namun, jumlahnya sangat minim dan bagaimana caranya agar dengan keterbatasan jumlah tersebut tupoksi Inspektorat dapat berjalan dan “naik kelas”, kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa dalam audit charter managemen ada lima level dan kita telah masuk korsup KPK hingga akhir 2017 ini harus mencapai minimal pada level 2.

"Saya sangat menyambut baik kegiatan ini terlebih dengan narasumber yang berkompeten dalam bidang pengawasan yaitu BPkP. Untuk memenuhi unsur Efekstifitas, efesien dan ekonomis kita harus terus belajar," paparnya.

Terdapat tiga pola penting yang harus disampaikan yaitu poin 1, pola tindak Inspektorat, diajak para pengawas melihat suasana yang lebih global karena pengawasan bagian terpenting dari sebuah perencanaan. Saat ini masyarakat mengalami distrust (ketidakpercayaan) terhadap Pemerintah, dan yang paling parah adalah ketidakpatuhan kepada peraturan.

"Oleh karena itu saya membangun kepercayaan kepada kalian sebagai Inspektorat, dan kalian harus percaya kepada objek pemeriksaan guna meningkatkan kinerja yang profesional yaitu tepat janji dan tepat waktu dan mutu,"jelasnya.

Kemudian pola 2 adalah bagaimana menghadapi performance para pihak objek pemeriksaan. Untuk itu salah satu cara mencapai tujuan tersebut perlu dibangun relasi agar sistem kerja pemeriksaan tadi efektif dan efesien karena di OPD yang diperiksa juga ada pengawas internal OPD tersebut.

"Sedangkan pola 3 adalah perubahan kelengkapan kerja atau sistem digitalisasi. Zaman ini sedang mengalami perubahan manajemen tata kelola Pemerintahan. Salah satu contoh saat ini saya memeriksa surat masuk hanya melalui ponsel serta mendisposisikan kepada OPD, dan hal tersebut dapat saya lakukan di mana saja,"jelasnya.

Bupati juga berpesan kepada seluruh SDM di Inspektorat tidak bisa tidak, harus masuk dalam dunia digital tersebut dan semua ASN selalu mengikuti perkembangan kegiatan pembangunan Pemerintah daerah salah satunya melalui e-government pada website utama Kabupaten Sergai yaitu http://www.serdangbedagaikab.go.id

Hal tersebut akan lebih memudahkan dan mencerdaskan kinerja aparat pemerintahan karena informasi perkembangan Pemerintahan terdapat pada media digital tersebut. "Harapan kedepannya adalah kita dapat mencapai B3 (Baik, Bersih, dan Berwibawa) dalam membangun citra APIP karena hanya sapu yang bersih yang dapat membersihkan lantai, pungkas Bupati Soekirman. (MCSergai/vivi/eyv)