DPR Minta Aparat Usust Tuntas Penyelundupan Burung Kakak Tua Putih dan Nuri

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 21 November 2017 | 14:25 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 3K


Jakarta,InfoPublik - Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mendorong aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)  untuk mengusut tuntas rencana penyelundupan 127 ekor Burung Kakatua Putih dan Nuri Bayan yang hendak diselundupkan dari Maluku Utara beberapa waktu lalu, termasuk membongkar jaringan di belakangnya.

 “Saya sangat prihatin dengan adanya upaya penyelundupan ratusan Burung Kakatua dan Nuri yang memang termasuk dalam hewan yang dilindungi negara. Saya mengapresiasi upaya aparat menggagalkan rencana penyelundupan tersebut dengan telah ditangkapnya beberapa orang pelaku. Tapi tentu, tidak hanya berhenti disitu saja. Aparat dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK harus mengusut tuntas peristiwa tersebut agar tidak terulang lagi. Karena saya yakin di belakang mereka ada jaringan yang ikut terlibat di dalamnya,” ujar Edhy dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11).

 Edhy menambahkan Burung Kakaktua dan Burung Nuri merupakan salah satu kekayaan alam khas Indonesia yang sulit dijumpai di bagian dunia lain. Ditambah karena keunikannya itulah kedua spesies burung tersebut termasuk dalam hewan yang dilindungi keberadaannya secara hukum.

 Menurut UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, siapapun dilarang keras untuk menangkap, menjual, membeli maupun memelihara jenis satwa yang dilindungi.

 Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, yang mengatakan bahwa peristiwa ini bukan yang pertama terjadi, oleh karena itu ia tidak hanya meminta pelaku untuk ditindak secara tegas, namun juga meminta pemerintah lebih menguatkan sistem perlindungan dan pengawasan terhadap satwa-satwa dilindungi.

 “Saya minta perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam masalah penyelundupan hewan. Jangan sampai kekayaan Indonesia malah musnah di negeri sendiri," imbuhnya.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar selanjutnya pelaku dilibatkan dalam pemeliharaan hewan di kawasan konservasi. Hal tersebut untuk menumbuhkan rasa sayang terhadap alam dan isinya.

 Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu petugas Polsek Halmahera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundungan 127 ekor burung jenis Kakatua Putih dan Nuri Bayan dari Maluku Utara ke Filipina melalui Sulawesi Utara.

Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam paralon yang ujungnya diberi kawat sehingga persis seperti kandang. Karena kondisi tersebut, enam dari 127 burung tersebut mati. Sisanya dititipkan ke Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA (Balai konservasi sumber daya alam) Maluku untuk dikarantina terlebih dahulu sebelum akhirnya dikembalikan ke habitatnya. Sejauh ini Polisi telah menangkap empat pelaku