Indonesia dan FAO Ajak Negara Anggota Rumuskan Rencana Aksi Pemberantasan IUU Fishing

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 20 November 2017 | 14:04 WIB - Redaktur: Juli - 227


Jakarta, InfoPublik - Sejak 1995 Organisasi Pangan Dunia dibawah PBB secara  telah menerbitkan kode etik perikanan yang bertanggung jawab atau Code of Conduct for Responsible Fisheries/ (CCRF). Untuk mengimplementasikannya, FAO mengembangkan rencana aksi internasional untuk mencegah dan mengurangi illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing.

Indonesia sendiri sejak awal sudah meneguhkan atauran tersebut dalam bentuk ikut merumuskan rencana aksi  nasional pemberantasan illegal fishing. Bersama negara lain, FAO mengajak negara-negara anggota untuk merumuskan rencana aksi nasional pemberantasan IUU fishing atau National Plan of Action on IUU Fishing (NPOA-IUU), juga mengharapkan negara-negara mempromosikan beberapa inisiatif dalam penyusunan rencana aksi nasional.

"Pemberantasan IUU Fishing tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hadijanto di Jakarta, Senin (20/11).

Menurut dia, saat ini NPOA-IUU telah dikembangkan oleh berbagai negara dalam ragam yang berbeda, berdasarkan isu dan tantangan di negaranya masing-masing.

Dia menekankan pentingnya kerja sama bilateral maupun multilateral dalam pemberantasan IUU Fishing yang secara nyata telah berdampak besar terhadap kelestarian sumber daya dan pencegahan kerusakan lingkungan.