Kemenkop UKM Beri Kemudahan Ajukan Legalitas Usaha

:


Oleh Putri, Minggu, 19 November 2017 | 19:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 178


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM memfasilitasi kemudahan bagi koperasi usaha mikro kecil dan menengah dalam mengajukan legalitas usaha dan pengembangan sertifikasi usaha untuk realisasi standarisasi dan sertifikat produk HAKI.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Abdul Kadir Damanik dalam keterangan resminya Minggu (19/11) mengatakan pihaknya juga terus mendorong upaya pemanfaatan dan optomalisasi pemanfaatan tekhnologi digital bagi pelaku bisnis KUMKM. "Kami juga melakukan kerjasama dengan PT Telkom dalam pelaksanaan Program Kampung UKM Digital. Hingga saat ini sudah di launching program ini ada di 23 lokasi Gedung PLUT KUMKM termasuk Provinsi Riau," kata Damanik dalam acara Peringatan Hari Koperasi Tingkat Provinsi Riau ke-70. Melalui program Kampung UKM Digital, PT Telkom memberikan fasilitas berupa Pojok Wifi gratis dan satu perangkat komputer lengkap yang dapat digunakan para tenaga konsultan PLUT-KUMKM sebagai sarana pembelajaran tekhnologi dan e-commerce bagi pelaku KUMKM binanaanya. Kemenkop UKM juga telah memperkenalkan penerapan tekhnologi digital koperasi dan UMKM dalam hal pendaftaran Badan Hukum Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Online maupun pendaftaran UKM sebagai merchant di marketplace Smesco serta kerjasama dengan berbagai marketplace lainnya. Juga dilakukan program peningkatan kapasitas SDM KUMKM dan mahasiswa sebagai techno preneur. "Kesemuanya itu merupakan upaya dalam mendukung upaya dalam mendukung target Bapak Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai 'Digital Energy of Asia' pada tahun 2020 dengan didukung oleh minimal sebanyak delapan juta KUMKM yang sudah go online," kata Damanik.