Bupati Sarmi: PNS Wajib Menyusun SKP

:


Oleh MC KABUPATEN SARMI, Jumat, 17 November 2017 | 08:36 WIB - Redaktur: Kusnadi - 365


Sarmi, InfoPublik Bupati Sarmi, Drs. E. Fonataba, MM, Kamis(16/11), secara resmi membuka acara Sosialisai/Penjelasan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), di Aula Badan Kepegawaian dan Pelatihan Apatarur.

Kegiatan yang diikuti Kepala Sub Bagian Kepegawaian dari tiap tiap SKPD, Kepala Sekolah dan guru serta tenaga kesehatan itu, menghadirkan nara sumber dari kantor dari Kantor Regional IX BKN Jayapura.

Ketua panitia Mariana Manansal, SE menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pemahaman aturan dan petunjuk teknis penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) sehingga dapat membantu PNS untuk mengerjakannya, mampu memahami dan mengimplemantasikan seluruh persyaratan dan prosedur administrasi berkenaan dengan usulan kenaikan pangkat, penyesuaian ijazah dll.

Selanjutnya Bupati Sarmi dalam sambutannya mengatakan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu dari dua unsur penilaian prestasi kerja yang diatur dalam PP 46 tahun 2011.

Unsur lainnya adalah perilaku kerja yang berupa penilaian atas tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau sikap untuk tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas bupati.

Lebih lanjut dijelaskan,aturan tersebut mensyaratkan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BKPLA Eduard. B. Robby, SH mewakili Kepala BKPLA menjelaskan bahwa kegiatan  SKP ini bertujuan untuk mentata tertib administrasi dalam hal pengusulan kenaikan pangkat atau yang berhubungan dengan kepegawaian.

Edu juga mengatakan bahwa penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan kegiatan seorang pegawai.

“Upaya ini bermanfaat bagi penetapan pengembangan karir atau promosi,” jelas Edu. (SDR/Kus)