PT Askrindo Dan Perum Jamkrindo Sebagai Perusahaan Penjamin KUR

:


Oleh MC Kabupaten Sorong, Rabu, 15 November 2017 | 12:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 521


Sorong, InfoPublik – Perusahaan penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).

Jadi, penyalur KUR ini harus kerja sama. Selain itu mereka harus memiliki sistim Online, dimana dia bisa melaporkan calon-calon penerima KUR, jelas Asisten Deputi Urusan  Penjaminan dan Pasar Modal, Kementerian Koperasi dan UMKM Willem H. Pasaribu di Sorong, Rabu (15/11).

Mereka harus connect dengan sistim kredit progam di Kementerian Keuangan. Berikutnya penyalur KUR melakukan perjanjian kerja sama pembiayaan kepada Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan setelah ditandatangi perjanjian kerja sama tersebut baru menyalurkan KUR.

Itu merupakan langkah-langkah untuk bagaimana bisa mempercepat penyaluran KUR yang dianggarkan pemerintahan Joko Widodo di tahun 2017 sebesar Rp 110 triliun, ungkap Willem Pasaribu kepada awak media ini.

“Terpenting lagi melakukan sosialisasi kredit usaha rakyat ini ke se-entero Nusantara agar segala informasi  bisa diketahui UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),” harapnya.

Dengan  adanya sosialisasi ini tentu pula yang kita inginkan  berbagai informasi terkait dengan KUR ini semakin luas yang ada di daerah Sorong.

Ada tiga jenis KUR, yakni KUR Mikro, dengan sumber pembiayaan maksimum Rp 25 juta, ada juga  KUR Ritel di atas Rp 25 juta hingga Rp 500 juta. Dan KUR untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam rangka membantu pembiayaan administrasi mereka, baik masalah kesehatan, pendidikan maksimum pembiyaan Rp 25 juta, urainya.

Sementara untuk persyaratannya ada agunan tambahan tidak diwajibkan, khusus untuk KUR Mikro dan KUR TKI. Tapi kalau untuk KUR Ritel yang di atas Rp 25 juta persyaratannya flag penyalur.

Bunga KUR 9 persen evektif per tahun. Kalau bunganya dalam bentuk flag rata-rata per bulan berkisar kira-kira diangka  0,44 persen saja. Ini merupakan bentuk upaya dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo agar UMKM  ini bisa membayar bunga lebih rendah dalam mengembangkan usaha bagi masyarakat, tambahnya. (MC.Sorong/rim/eyv)