Wakil Ketua DPR Yakin Polri Mampu Tangani Korupsi

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 14 November 2017 | 21:04 WIB - Redaktur: Juli - 269


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meyakini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa menangani Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan memenuhi dasar filsafat hukum dan kepastian hukum yang berlaku. 

"Negara pun harus mempunyai sikap terhadap penanganan tindak pidana korupsi ini yang memenuhi dasar filsafat hukum dan kepastian hukum," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11). 

Menurut dia, negara harus punya satu sikap dengan hukum, harus memenuhi dasar-dasar filsafat hukum, dan kepastian hukum harus ada. Caranya pembahasanan antara Presiden, Kepolisian, Menteri PAN dan Kementerian Keuangan. Demi meningkatkan kepercayaan masyarakat pada lembaga penegakan hukum tersebut.

Dia menyarankan, instansi penegak hukum itu dapat segera membentuk unit khusus penindakan tindak pidana korupsi yang dapat bekerja di seluruh penjuru tanah air. Tata cara kerja dari unit tersebut haruslah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Cuman perlu punya unit saja. Dan saya usulkan unit itu jangan terlalu berbeda dengan direktorat yang sudah ada sekarang. Tapi ditingkatkan statusnya, personilnya ditambah, supaya dia bisa ada di seluruh Indonesia, sehingga efek kedisiplinan kepada masyarakat kita itu luas,” imbuhnya. 

Fahri menerangkan proses penegakan hukumnya pro-justicia itu harus melalui proses penegakan hukum yang ada di dalam KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apalagi sebentar lagi sudah akan ada KUHP dan KUHAP.

“Ya sudah lah bukunya harus satu. Kitab Undang-Undangnya harus satu. Aparatnya satu. Itu yang memenuhi syarat pasal 27 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan,” tegasnya.