Kementan: Pengaturan HET Agar Konsumen Dapat Harga Beras Yang Wajar

:


Oleh Baheramsyah, Selasa, 14 November 2017 | 15:57 WIB - Redaktur: Juli - 534


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Penetapan HET tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras, dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Aturan tersebut berlaku sejak 1 September 2017.

Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, dan keuntungan seluruh pelaku terkait pengaturan HET di dalam Permendag 57 tahun 2017. Aturan ini sangat penting agar konsumen dapat menikmati beras dengan harga yang wajar.

"Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemesanan beras di tingkat eceran," ujar Agung saat memberikan sosialisasi Permendag 57 tahun 2017, dan Permentan 31 Tahun 2017 di hadapan anggota Persatuan Pengusaha Penggilingan Beras dan Padi (Perpadi), di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/11).

Dalam peraturan ini pelaku usaha wajib mencantumkan label pada kemasan beras medium/premium, label harga HET pada kemasan, dan ketentuan HET, kecuali terhadap beras medium dan beras premium yang ditetapkan sebagai beras khusus oleh Menteri Pertanian.

Permendag tersebut, kata Agung, juga mengatur adanya sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi HET. Sanksinya berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit.

"Sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali oleh pejabat penerbit," ujar Agung.

Selain itu, adanya Permentan 31 tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen untuk memperoleh beras dengan kualitas yang bagus serta menjadi dasar pelaksanaan pengawasan kualitas dan harga beras.

Dalam Permentan tersebut, beras dibagi dua menjadi beras medium dan premium. Ketentuan harga jual yang berlaku bagi kedua jenis tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag 57 tahun 2017.

Di luar kedua kelas mutu tersebut, terdapat jenis beras yang dikhususkan, yakni beras ketan, beras merah, beras hitam, dan beras khusus dengan persyaratan.

"Yang termasuk beras khusus ialah beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan dari Menteri Pertanian, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri," kata Hendriadi menjelaskan.