Indonesia Siap Tanda Tangani Perjanjian Investasi ASEAN dan Jepang

:


Oleh Juli, Selasa, 14 November 2017 | 08:16 WIB - Redaktur: Juli - 368


Manila, InfoPublik - Setelah berjuang dalam perundingan ASEAN-Jepang sejak 2014, Indonesia berhasil mendorong para Menteri Ekonomi ASEAN dan Menteri Perdagangan Jepang menuntaskan perundingan tersebut dengan memasukkan usulan Indonesia terkait perjanjian investasi. 

Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai perundingan ASEAN Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) di Manila, Filipina, Senin (13/11) seperti yang disampaikan dalam siaran pers Kemendag.

“Setelah berjuang selama tiga tahun, kita berhasil memasukkan kepentingan Indonesia terkait perlindungan investasi - Investor States Dispute Settlement (ISDS) dalam Protokol Perubahan Persetujuan AJCEP. Protokol ini akan mengakomodir perjanjian bidang investasi, jasa, dan Movement of Natural Persons (MNP) masuk ke dalam Persetujuan Induk AJCEP. Dengan demikian, apabila seluruh pihak, termasuk Indonesia, dapat menandatangani Protokol ini pada bulan Maret 2018, cakupan kerja sama AJCEP akan sama dengan Persetujuan ASEAN+1 FTA lainnya yaitu bidang Perdagangan Barang, Jasa dan Investasi,” imbuh Mendag Enggar.

Kesepakatan yang dicapai ini merupakan upaya Indonesia dalam menyesuaikan Persetujuan Internasional, dalam hal ini kerja sama ASEAN dan Jepang di bidang investasi dengan UU Penanaman Modal. Dengan ketentuan yang disepakati tersebut, maka penanganan sengketa, yang apabila terjadi antara Investor Jepang dan Pemerintah Indonesia, dapat diselesaikan dengan mekanisme yang prinsipnya memberikan hak yang berimbang baik bagi pemerintah maupun investor asing. 

Selain berhasil memperjuangkan isu ISDS tersebut, Indonesia dan Jepang juga telah berhasil menyelesaikan isu transposisi tarif bea masuk Indonesia. Sebelumnya, isu ini tidak dapat disepakati sejak tahun 2010 sehingga Indonesia tidak dapat mengimplementasikan Persetujuan Induk AJCEP dan berencana untuk mengimplementasikannya mulai awal tahun 2018. Secara hukum, penyelesaian isu ini merupakan prasyarat bagi Indonesia untuk dapat menandatangani Protokol Perubahan Persetujuan AJCEP ini.

Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-3 terbesar pada tahun 2016 dengan total nilai perdagangan mencapai USD29 miliar dan surplus perdagangan sebesar USD3,2 miliar bagi Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang tahun 2016 sebesar USD 16,1 miliar dan impor sebesar USD12,9 miliar. Selain itu, pada periode 2012-2016, Jepang tercatat sebagai negara investor ke-2 terbesar di Indonesia dengan nilai investasi mencapai USD18,2 miliar.

Pada tahun yang sama, Jepang juga merupakan mitra dagang terbesar ke-3 ASEAN. Nilai perdagangan ASEAN-Jepang mencapai USD221,7 miliar, atau sekitar 10 persen dari total nilai perdagangan ASEAN dengannegara-negara lain. Total investasi langsung (FDI) Jepang ke ASEAN mencapai senilai USD14 miliar atau 14,5 persen dari total nilai FDI di ASEAN.