Pemkab Indramayu Naikan UMK

:


Oleh Media Center Kabupaten Indramayu, Rabu, 8 November 2017 | 13:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 280


Indramayu, InfoPublik –  Setelah melewati proses rapat yang panjang Pemerintah Kabupaten Indramayu melalaui Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu  bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten  Indramayu pada 2018  sebesar Rp. 1.960.301,-  rapat dilakukan di ruangan Aula Disnaker Kabupaten Indramayu.

Rapat Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi bersama jajaranya dan di dampingi oleh  perwakilan  dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) yaitu Catur Anggoro, Catur Asep, dan perwakilan Persahaan-Perusahaan Daerah .

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu  Daddy Haryadi saat ditemui, baru-baru ini, mengatakan, Rapat yang telah dilaksanakan bersama Apindo merupakan rapat mengenai rapat Kenaikan Upah Minimum Kabupaten, Pihak Kabupaten berkewajiban menaikan UMK berdasarkan peraturan dari Gubernur Jawa Barat atas dasar  Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah menetapkan UMK sebesar 1,5 Juta.

“Kami sepakat untuk menaikan UMK Kabupaten Indramayu pada tahun 2017 mencapai Rp. 1.906.301 yang sebelumnya pada 2017 mencapai Rp. 1.803. 239,”katanya.

Tambah Daddy Haryadi kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu merupakan kebijakan filed yangsah pasalnya kenaikan UMK di Kabupaten Indramayu hasil dari rapat yang panjang melalui opini-opini dari pihak Apindo dan perusahaan daerah. (MC.Kab.Indramayu/M.Toyib/Eyv)