KPK Resmi Tetapkan SN Tersangka E-KTP

:


Oleh Untung S, Rabu, 8 November 2017 | 12:47 WIB - Redaktur: Juli - 313


Jakarta, InfoPublik-Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan SN (Ketua DPR RI) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Dianysh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/11) mengungkapkan penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.  Sejalan dengan itu, KPK menetapkan SN (Anggota DPR periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.

Tersangka SN selaku Anggota DPR periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri.

Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.