Registrasi Kartu Prabayar untuk Turunkan Penipuan dan Penawaran Negatif

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 6 November 2017 | 13:53 WIB - Redaktur: Juli - 321


Jakarta, InfoPublik  - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pendaftaran kartu prabayar dan registrasi ulang, dilakukan untuk menurunkan serendah mungkin penipuan dan penawaran negatif melalui jaringan seluler.

"Registrasi Kartu Prabayar ini dilakukan untuk menghindari mama minta pulsa, dedek minta pulsa, itu cem-ceman minta pulsa namanya!. Dengan registrasi kartu prabayar ini segala bentuk penipuan, tawaran-tawaran tidak baik yang sifatnya negatif itu bisa diturunkan serendah mungkin," kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam Siberkreasi Netizen Fair di kawasan Car Free Day Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (05/11).

Rudiantara menjelaskan registrasi kartu prabayar akan membantu penegak hukum lebih mudah menelusuri tindak kejahatan melalui pesan singkat yang kerap terjadi. "Jadi, saya titip kepada netizen sampai saat ini sudah tercatat 40.000.000 pelanggan yang tergistrasi,” tuturnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat segera melakukan registrasi kartu prabayar. "Karena kalau tidak terdaftar sampai dengan 28 Februari 2018, itu akan dilakukan pemblokiran secara bertahap," ujarnya.

Dalam Peraturan Menkominfo, baik pelanggan prabayar baru maupun yang telah melakukan registrasi, diminta untuk melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).