Banyak Situs Sejarah Di Makam Raja-raja Rambah Rohul

:


Oleh Prov. Riau, Rabu, 1 November 2017 | 11:22 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 642


Rokan Hulu, InfoPublik-Keberadaan Kompleks Makam Raja-raja Rambah  terletak di Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ini tidak terlepas dari eksistensi Kerajaan Rambah.

Kerajaan Rambah merupakan salah satu dari lima Kerajaan Melayu di daerah Rokan Hulu dengan ibukota kerajaan yang pada awalnya berada di komplek Sungai Kumpai Desa Rambah, akan tetapi dipindahkan ke Pasir Pengaraian.

Kerajaan ini diperkirakan berdiri sekitar pertengahan abad ke XVII Masehi dan sudah menganut Agama Islam. Kerajaan Rambah ini memakai sistem Raja Empat Selo yaitu tiga anak raja, satu anak raja-raja. Secara hierarki, Kerajaan ini masih memiliki pertalian saudara dengan Kerajaan Tambusai.

Pendiri Kerajaan adalah Raja Muda beserta rombongan Sutan Perempuan. Raja Muda adalah anak dari Raja Kerajaan Tambusai, sedangkan rombongan dari Sutan Perempuan berasal dari Penyabungan.

Mereka mencari lokasi kerajaan dengan mengikuti arus sungai ke hulu. Mereka menemukan satu lokasi yang dianggap tepat dan menjadikannya sebagai kerajaan. Bekas Kerajaan Rambah saat ini telah dimekarkan menjadi empat kecamatan yaitu: Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Rambah Hilir, dan Kecamatan Bangun Purba.

Dari hasil pantauan pada salah nisan di kompleks makam ini, terdapat angka tahun yang menunjukkan 1292 Hijriah atau sekitar 1871 masehi. Dalam kompleks makam tersebut, setidaknya ada sebelas (11) Raja Rambah yang dimakamkan, diantataranya adalah :

Pertama Makam Gapar Alam Jang Dipertuan Muda, kedua makam Mangkoeta Alam Jang Dipertuan Djumadil Alam, ketiga makam Teonggol Kuning yang dipertuan Besar Alam Sakti, ke- 4 Poetra Mansyoer, ke- 5 Soeloeng Bakar yang Dipertuan Besar, ke-6. Abdoel Wahab Yang Dipertuan Besar (Alm. Kajo).

Selanjutnya ke- 7 makam Ali Domboer Jang Dipertuan Besar (Alm. Saleh), ke- 8 Sati Lawi Jang Dipertuan Besar (Alm. Pandjang Janggoet), ke-9 Sjarif Jahja Jang Dipertuan Moeda, ke-10. Ahmad Kosek Jang Dipertuan Djoemadil Alam, dan terakhir ke-11 makam Muhammad Sjarif Jahja Jang Dipertuan Besar (Alm. Besar Tangan Sebelah).

Pemakaman ini merupakan kompleks pemakaman raja-raja Rambah yang kedua. Lokasi pertama berada di Kampung Rambahan Tanjung Beling. Secara arkeologis, makam raja-raja rambah mengunakan nisan tipe Aceh.

Keberadaan kompleks makam ini diperkirakan mulai ada pada awal tahun 1800-an. Kompleks pemakaman ini dahulunya berada dalam kompleks istana Kerajaan Rambah yang berada di pinggir sungai Rokan Kanan dengan jarak sekitar 250 meter dari jalan raya Pasir Pengaraian – Dalu-Dalu dengan jalan menuju lokasi pemakaman sudah ditembok.

Luas dari komplek pemakaman Raja-Raja Rambah ini sekitar 600 m2 dengan panjang 30 meter dan lebar 20 meter. Luas keselurahan dari lokasi ini menurut data yang diperoleh seluas 4 hektar. Dalam areal 600 m2 tersebut terdapat 27 makam besar dan kecil. Menurut data makam yang kecil merupakan makam keluarga dari keluarga kerajaan.

Sekeliling dari kompleks pemakaman ini dilindungi parit dengan lebar 2 dengan kedalaman sekitar 2 sampai dengan 3 meter. Lingkungan dari kompleks pemakaman ini dilindungi oleh pohan beringin sehingga menyebabkan beberapa makam yang berada dalam akar-akar pohon tersebut menjadi terancam kerusakan.

Makam ini berorientasi utara-selatan dengan tipe nisan Aceh. Selain itu makam ini juga membedakan antara laki-laki dan perempuan. Jenis tipe nisan laki-laki berbentuk bulat sedangkan perempuan berbentuk pipih yang tiap makam memiliki motif yang berbeda. Tinggi dari nisan yang masih utuh sekitar 50-100 cm. Dari hasil pantauan pada salah nisan terdapat angka tahun yang menunjukkan 1292 H atau sekitar 1871 Masehi.

Kadis Pariwisata Rohul, Drs. Yusmar Yusuf, M.Si saat meninjau makam-makam Raja Rambah, Selasa (31/10) mengaku, akan menginventarisir secara bertahap keberadaan situs makam-makam Raja Rambah Ini.

“Kita akan koordinasi dengan keturunan-keturunan raja yang masih ada sekarang, dan baru kita sampai kan ke pak Bupati Rohul, H. Suparman untuk bagaimana ini bisa dijadikan salah satu objek yang mana bukan maksud kita semata mata mencari keuntungan, tetapi ini kan religius dan history, untuk dipakai sebagai bahan pelajaran generasi kita dikemudian hari,” ungkapnya.

Berdasarkan beberapa keterangan dari masyarakat, kata Yusmar, makam ini merupakan hal yang sakral. Untuk masuk kesana perlu etika tertentu, tidak sembarang dan tidak hura-hura.

"Apakah namanya untuk ziarah, atau tujuan-tujuan tertentu yang tidak mengganggu dari situs yang ada ini,” terangnya.(MC Riau/sal/eyv)