Menaker : Gubernur Wajib Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 31 Oktober 2017 | 17:46 WIB - Redaktur: Juli - 317


Jakarta, InfoPublik - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dakhiri menyatakan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/ 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

"Jadi, bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran," kata Hanif usai memberikan sambutan pada acara simposium "Pendidikan Vokasi (Kejuruan) Sistem Handa yang Berorientasi Pada Praktik Peluang Bagi Indonesia" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Hanif, aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan. Dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun. Jadi, ada kepastian mengenai kenaikan upah.

“Kemudian, kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus predictable. Karena kalau tidak predictable tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga," ujar Hanif.

Selain itu, lanjut Hanif, peraturan pengupahan juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja. Mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan. Jadi, jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi sekarang.

“Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun," beber Hanif.

Seperti diketahui, dalam SE Menteri Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/ 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2018.

UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam SE tersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).