Penganugerahan BAPETEN Safety and Security Award (BSSA) Tahun 2017

:


Oleh Irvina Falah, Rabu, 25 Oktober 2017 | 23:06 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 591


Jakarta, InfoPublik - Pengawasan BAPETEN sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dilaksanakan melalui Peraturan, Perizinan dan Inspeksi, dengan tujuan terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat; menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup; memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir; meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir;  mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.

Dalam kerangka melaksanakan pengawasan tenaga nuklir yang efektif maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment dalam rangka memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada instansi yang memiliki sumber radiasi pengion sebagai objek pengawasan. Salah satu bentuk reward kepada intansi yang patuh dan mengikuti ketentuan perundangan ketenaganukliran, maka BAPETEN menganugerahkan penghargaan kepada instansi dan juga pimpinan kepala daerah dalam bentuk Bapeten Safety and Security Award (BSSA) yang akan diserahkan langsung oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (26/10).

BSSA yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik. Sedangkan BSSA yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima BSSA dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap pencapaian BSSA yang diterima oleh instansi didaerahnya. BSSA secara tidak langsung juga dapat menunjukkan bahwa budaya keselamatan dan disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir di suatu instansi telah berjalan dengan baik.

BSSA dapat juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa diantara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai. Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan BSSA.

Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan BSSA kepada pengguna sebanyak 3 kali, sedangkan untuk kepala daerah baru menjadi yang pertama kali. Pada tahun 2017 BAPETEN menganugerahkan BSSA kepada 229 instansi yang terdiri dari 87 instansi medik, dan 142 instansi penelitian dan industry. Sedangkan untuk Kepala daerah yang menerima BSSA terdiri dari kepala daerah tingkat provinsi yaitu Prov. D.I. Yogyakarta, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Kalimantan Timur, dan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota yaitu Kab. Tangerang, Kota Tangerang, Kota tangerang Selatan, Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Timur, Kota Bandung, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kab. Pasuruan, Kota Batam, dan Kab. Bengkalis.