Satpol PP Kubu Raya Tertibkan Sejumlah Rumah Kos

:


Oleh MC Kabupaten Kubu Raya, Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:09 WIB - Redaktur: Tobari - 853


Kubu Raya, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya menggelar penertiban terhadap pasangan diluar nikah, khususnya di pemukiman rumah usaha kos-kosan, Selasa (24/10).

Dalam kegiatan penertiban tersebut, didampingi oleh pihak Kepolisian, dan Disdukcapil Kubu Raya. Adapun kawasan pemukiman kos-kosan yang ditertibkan dimulai dari Jalan Sungai Raya Dalam, Adisucipto, serta Arang Limbung.

Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kubu Raya, Parade Senja, mengatakan kegiatan penertiban ini sengaja dilaksanakan pada waktu pagi hari agar tidak diketahui oleh para penghuni kos.

Penertiban juga ditargetkan kepada pasangan diluar nikah, serta memberitahukan kepada para pemilik usaha kos-kosan agar lebih selektif menerima para penghuni kos.

“Penertiban ini merupakan program kelanjutan dari kegiatan triwulan dua untuk diselesaikan pada triwulan empat ini,” ujarnya.

Dalam penertiban tersebut, Parade mengungkapkan ada beberapa pasangan yang mengaku pasangan suami istri namun tidak memiliki surat nikah.

Untuk itu, tiga pasang yang mengaku suami istri ini telah ditahan kartu identitasnya untuk memenuhi panggilan ke kantor Satpol PP Kubu Raya. Apabila tidak bisa membawa surat nikah, maka akan dikenakkan sanksi sesuai aturan yang ada. (ird/MC KubuRaya/toeb)