IPW Harap Densus Tipikor Lakukan Percepatan Pemberantasan Korupsi

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 234


Jakarta, InfoPublik- Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan penundaan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.

"Padahal diharapkan densus ini bisa melakukan percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan Konsep Nawacita, di tengah makin maraknya korupsi saat ini," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/10).

IPW menilai KPK, kejaksaan dan Dittipikor Polri belum maksimal dlm mengatasi korupsi di negeri ini. "KPK misalnya, walau super aktif melakukan OTT disana sini tapi aksi korupsi tetap terlihat makin marak saja," terang dia.

Menurut Neta, OTT tidak berhasil membuat pejabat negara takut untuk melakukan korupsi. KPK sendiri belum terlihat maksimal dalam melakukan upaya pencegahan korupsi. Padahal, tambah dia, salah satu misi utama KPK adalah melakukan upaya pencegahan korupsi. Bahkan aksi sosialisasi atau kampanye untuk pencegahan korupsi sepertinya tak pernah lagi dilakukan KPK dengan agresif.

Menurut dia, KPK lebih mengutamakan pada penindakan dan OTT untuk meraih pencitraan dan bukan untuk menghilangkan korupsi. Sehingga KPK sangat terkesan tebang pilih. "OTT yang dilakukan KPK seakan tidak menyentuh korupsi kakap. Bahkan RJ Lino yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Pelindo II seakan tak tersentuh KPK meski sudah 2 tahun dijadikan tersangka oleh lembaga anti rasuha tersebut," tandas dia.

Dia berharap Densus ini mampu melakukan dua hal secara beriringan. Yakni program pencegahan korupsi degan cara melakukan sosialisasi dan kampanye ke jajaran pemerintahan maupun masyarakat.

Selain itu membuat strategi maupun pengkajian-pengkajian untuk menghilangkan korupsi dari negeri ini. Kedua, melakukan penindakan dengan tegas dan terobosan baru agar terjadi efek jera di masyarakat, terutama di lingkungan aparatur negara, untuk tidak melakukan korupsi.

"Terobosan itu antara lain menjadikan aparatur penegak hukum sebagai langkah utama pemberantasan korupsi. Setelah itu jajaran partai politik di legislatif dan pemerintahan. Kemudian mengenakan pasal hukuman mati bagi para koruptor, terutama bagi aparatur penegak hukum yang melakukan korupsi," kata dia.

Jika langkah dan terobosan ini yang dilakukan Densus Anti Korupsi tentu tidak akan terjadi tumpang tindih dengan KPK, kejaksaan dan Dittipikor Polri.