Kementerian ATR/BPN Berikan Persub Kepada 10 Kepala Daerah

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 24 Oktober 2017 | 16:22 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 459


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang (RTR), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh 10 orang kepala daerah. Persub tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan, R. Adi Darmawan di Aula Prona Lantai 7, Jakarta, Senin (23/10).

Kesepuluh Kepala Daerah yang menerima Persub tersebut adalah Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo, Bupati Kabupaten Pemalang, Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bupati Kabupaten Kolaka Timur, Bupati Kabupaten Nagekeo, Bupati Kabupaten Bima, Bupati Kabupaten Mimika, Bupati Kabupaten Alor, dan Bupati Kabupaten Ende.

Dalam sambutannya, Dirjen Infrastruktur Keagrariaan mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) seharusnya mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2017 tentang Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dapat dijadikan pedoman oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RTR Provinsi maupun RTR Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Dalam Permen ATR tersebut, setidaknya ada 5 (lima) substansi yang dikawal dalam persetujuan substansi yakni kesesuaian terhadap peraturan-perundangan, integrasi proyek strategis nasional, pemenuhan ruang terbuka hijau publik, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aspek mitigasi bencana,” ujar Adi.

Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa saat ini terdapat potensi tidak dapat terlaksananya program/proyek strategis nasional karena belum terintegrasi kedalam RTRW. Menurutnya, berdasarkan peraturan perundangan, pengintegrasian dimaksud baru dapat dilakukan apabila usia dokumen rencana tata  ruang  wilayah sudah mencapai 5 (lima) tahun, melalui proses yang didahului dengan suatu mekanisme yang dikenal dengan sebutan peninjauan kembali.

Menyikapi hal tersebut di atas, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus yang dituangkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Salah satu pasal dalam peraturan pemerintah dimaksud menyebutkan bahwa dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana  rincinya, izin pemanfaatan ruangnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini. ungkap Adi.

Dirjen Infrastuktur menambahkan, dalam peraturan pemerintah tersebut juga diatur bahwa dalam pemberian izin pemanfaatan ruang Menteri Agraria dan Tata Ruang dapat memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang.

Pada kesempatan yang sama juga, Adi mengungkapkan Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program tersebut, pemerintah bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertipikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025 karena ternyata sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45% jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar diseluruh Indonesia. “Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) berupa pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan,” ujar Adi.

“Jika pada tahun-tahun sebelumnya, target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona, kurang dari 1 juta bidang per tahun, maka pada tahun 2017 ini targetnya ditingkatkan menjadi  5 juta bidang tanah, kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertipikat tanah yang akan diterbitkan,” lanjut Adi.

Menutup sambutannya, Adi mengatakan bahwa setiap pihak hendaknya memberikan dukungan dalam penataan ruang maupun pertanahan.