Transaksi Non Tunai, BPKAD Rohul Minta Dukungan Bank BRI

:


Oleh MC Kabupaten Rokan Hulu, Senin, 23 Oktober 2017 | 09:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 343


Rokan Hulu, InfoPublik-Ditegaskan Kepala BPKAD Rohul, Jahaurddin, SP MM menyikapi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SE Mendagri) Nomor 910/1867/ SJ tentang Implemntasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota tertanggal 17 April 2017.

Kita siap menjalankan Inpres nomor 10 tahun 2016 yang diimplemantasikan melalui SE Mendagri terkait transkasi keuangan sistim non tunai, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang. Namun, kita perlu dukungan penuh dari BRI selaku penyimpan kasa daerah kita dan bersama-sama menjalankan Inpres tersebut,” tegas Jaharuddin,Minggu, (22/10).

Kata Jaharuddin lagi, menindaklanjuti Pasal 283 ayat (2) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, dan manfaat untuk masyarakat. 

“Dimana dalam SE Mendagri tersebut, juga dibunyikan bahwa upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Inpres nomor 10 tahun 2016, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2016 serta tahun 2017,” sebut Jaharuddin lagi.

Kemudian, ada enam ponit lainnya yang dibunyikan dalam SE Mendagri, kata Jaharuddin lagi, dimana transaksi non tunai merupakan pemidahan sejumlah nilai uang, dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.        

Lalu, dibunyikan juga di poin kedua, pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 yang meiliputi seluruh transaksi penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu, dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu.

“Poin lainnya, agar persiapan iplementasi transaksi non tunai maka diminta seluruh pemerintah daerah, melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/ atau kembaga keuangan bunkan bank terkait di daerah. Juga diminta dalam poin lain, Bupati/ walikota menetapkan kebijakan iplementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut,” sebut Jaharuddin.

Upaya melaksanakan iplementasi tersebut, kini menurut Jaharuddin, pihaknya akan melakukan rapat persiapan, dengan seluruh jajaran internal BPKAD Rohul.

“Kita juga sudah bertemu, dengan Pimpinan Cabang BRI Pasir Pangatrtaian, Bhakti Agung serta stafnya Yasman Riski. Jelasnya, kita butuhkan dukungan penuh BRI selaku bank yang mengelola keuangan daerah Pemkab Rohul. Intinya, kita siap menjalankan Inpres nomor 10 tahun 2016 dan mengimplementasikan transaksi non tunai mulai 2018 mendatang,” tegasnya.(MC.Rokan Hulu/Eyv)