Cegah Korupsi, MoU Dana Desa

:


Oleh Diskominfo kab mukomuko, Senin, 23 Oktober 2017 | 11:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 474


Mukomuko, InfoPublik – Jika tidak ada aral melintang, Selasa (24/10) besok akan digelar penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Adanya MoU ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH, mengingat sejumlah kecurigaan dengan penggunaan DD di Kabupaten Mukomuko.

“Ini bagian dari pencegahan agar tidak terjadi pidana. Tentunya kita utamakan desa yang sudah menjalin MoU dengan Kejaksaan. Dan pendampingan akan lebih maksimal lagi dengan desa yang secara aktif melaporkan perkembangan,” sampai Agus Irawan Yustisianto.

Agus Irawan menegaskan, desa yang terdapat temuan akan diberikan peringatan. Agar temuan itu tidak diulangi dan temuan yang ada harus diperbaiki. Jika tidak digubris, dipastikan Kejari akan melakukan pola refresif.

Bahkan, tambahnya, Kejari tidak akan segan menurunkan tim teknis untuk mengetahui secara pasti kelemahan dari pekerjaan yang didanai dana desa.

“Mau tidak mau, suka tidak suka hari dipenuhi sesuai temuan. Terus jika memang ada desa yang meminta perlu diturunkan tim teknis, maka tim teknis akan turun. Termasuk jika itu kita yang minta, tim teknis bisa kita datangkan,” terang Kajari.

Ia menambahkan, evaluasi akan terus dilakasanakan. Kejari akan mempedomani jangka waktu setiap tahapan dan tingkatan peringatan kepada desa yang ada temuan.

Diakuinya, sekarang ini sudah ada beberapa temuan di lapangan, di antaranya adanya keterlambatan pekerjaan yang disebabkan faktor cuaca. Kemudian lambatnya material masuk ke lokasi kegiatan.

“Ini bukan berlaku untuk desa saja. Tapi juga OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko. Kita warning jangan sampai terjadi. Tim teknis bisa kita turunkan untuk mengevaluasi pekerjaan yang itu akan jadi pertimbangan dan dasar Kejari menentukan langkah penanganannya,” tegasnya. (MC Mukomuko/Kus)