Tiga Tahun Jokowi-JK, Pemajuan Kebudayaan untuk Ketahanan Bangsa

:


Oleh Irvina Falah, Minggu, 22 Oktober 2017 | 00:54 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 402


Jakarta, InfoPublik - Salah satu pencapaian pemerintahan Jokowi-JK dalam mendukung penguatan karakter bangsa adalah dengan diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada April 2017.

"Mudah-mudahan dengan realisasi UU Pemajuan Budaya menjadi tonggak sejarah Indonesia dalam melestarikan budaya nasional sebagai upaya menjaga ketahanan nasional dan NKRI melalui soft approach," papar Mendikbud Muhadjir Effendy. 

Mendikbud Muhadjir Effendy memaparkan hal tersebut dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Negara Hadir Mewujudkan Rasa Aman Melalui Perwujudan Stabilitas Politik dan Keamanan, Keadilan Hukum, dan Pemajuan Kebudayaan"  di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Perhelatan ini merupakan kerja sama Kantor Staf Presiden dan Kementerian Kominfo. Acara dibuka Kepala KSP Teten Masduki dan dipandu Jubir Presiden Johan Budi SP.

Turut Hadir dalam pemaparan kinerja tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Menkopolhukam Wiranto, Menhan Ryamizard Ryacudu, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, MenpanRB Asman Abnur, Sekjen Kemenag Nur Syam, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo, Kasum TNI Laksdya Didit Herdiawan, Kepala BNPB Willem Rampangilei, dan Sestama BNPT Mayjen TNI R Gautama Wiranegara. 

Menteri Muhadjir menerangkan, semangat utama dari undang-undang itu adalah menghidupkan, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional dengan melibatkan seluruh unsur mulai pemerintahan daerah, pegiat kebudayaan dan masyarakat.

Oleh karena itu, Mendikbud mengharapkan dengan bergulirnya kebijakan tersebut semakin merekatkan kebhinekaan bangsa ini. Implementasi pemajuan kebudayaan tersebut juga menjadi mozaik bangsa serta turut merekatkan elemen-elemen masyarakat. 

"Kurang lebih akan ada 29 Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri dengan menempatkan kebudayaan sebagai roh dan DNA dari pembangunan nasional," jelas Muhadjir Effendy.

Salah satu unsur penting dari implementasi dari UU Pemajuan ini adalah merevitalisasi desa adat. Saat ini, Kemendikbud sudah melakukan program itu di 139 desa pada tahun 2016 dan dilakukan 66 desa pada tahun ini.
Sebelumnya, Mendikbud menerangkan kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa. 

Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan nasional, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh.

Selanjutnya, untuk pengembangan kebudayaan akan dilakukan penyebarluasan, pengkajian, dan peningkatan keberagaman objek kebudayaan. 

Terakhir, dalam pemajuan kebudayaan, pemerintah mengajak masyarakat untuk melakukan pemanfaatan objek kebudayaan untuk membangun karakter, meningkatkan ketahanan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kedudukan Indonesia dalam hubungan Internasional. 

"Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita, oleh karena itu, RUU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh."

Mendikbud menyampaikan bahwa pelindungan dan pengembangan kebudayaan ditempuh dengan meningkatkan jumlah dan kualitas pelaku dan pengelola kebudayaan untuk memperkuat arsitektur pemajuan kebudayaan. 

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan akses masyarakat terhadap proses dan produk kebudayaan yang meluas, merata, dan berkeadilan. Kemudian, meningkatkan kerjasama antar daerah dan antar bangsa, dan meningkatkan mutu tata kelola pemajuan kebudayaan.